HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA II Pemilik rumah atau tanah yang ingin mengubah status sertifikat tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kini dapat melakukannya dengan mudah. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang ingin memaksimalkan keuntungan dan keamanan atas kepemilikan properti mereka.
HGB seringkali menjadi kendala bagi pemilik rumah karena keterbatasan hak atas tanahnya. Namun, dengan mengubah statusnya menjadi SHM, pemilik dapat memperoleh beberapa keuntungan signifikan. Diantaranya adalah jangka waktu kepemilikan tanpa batas, kemampuan untuk mewariskan tanah dari generasi ke generasi, dan kemungkinan untuk menjual, menggadaikan, atau menggunakan tanah sebagai jaminan di bank.
Melansir dari Sentuh Tanahku pada Senin, 13 Mei 2024, proses pengubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor Pertanahan dengan mengikuti beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain termasuk pengisian formulir permohonan, persetujuan dari kreditor (jika ada), fotokopi identitas pemohon dan kuasa, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengisi keterangan mengenai identitas diri, luas dan letak tanah yang dimohon, serta pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan telah dikuasai secara fisik. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari dengan tarif yang harus dibayarkan sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
Dengan demikian, langkah-langkah ini memberikan panduan yang jelas bagi pemilik rumah atau tanah yang ingin meningkatkan status kepemilikan properti mereka. Dengan memiliki sertifikat SHM, pemilik dapat lebih tenang dan yakin atas hak kepemilikan tanah mereka, serta memperoleh kemudahan dalam proses transaksi properti di masa mendatang.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.