HARIANSOLORAYA.COM, SUKOHARJO || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah mengantongi cukup alat bukti atas dugaan kasus korupsi PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo perihal jual beli kalender di sekolah negeri.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo usai menerima kedatangan rombongan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI yang menanyakan perkembangan penyelidikan atas laporan mereka.
“Perkembangan kasus Percada, kami sampaikan kasus itu tetap kami lanjutkan,” ucap Galih, Rabu (22/11/2023).
Galih mengaku dalam penanganan kasus ini Kejari Sukoharjo sempat mengalami kendala terkait dengan pemanggilan atau undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
Saksi-saksi yang sempat mengalami kendala pemanggilan dimaksud adalah beberapa perusahaan percetakan atau CV rekanan PD Percada dalam hal percetakan kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri di Sukoharjo.
“Dalam bulan ini sudah dilakukan klarifikasi lagi (pemanggilan) terhadap saksi tambahan dari CV-CV, termasuk juga yang mencetak (kalender). Kami masih ada satu kali pemanggilan lagi, setelah itu mungkin akan kami lakukan ekspose dengan Bu Kajari dulu,” terangnya.
Galih menjelaskan, di antara CV-CV yang menjadi rekanan PD Percada dalam hal percetakan kalender itu, diketahui ada yang memberikan pekerjaan pesanan PD Percada tersebut ke pihak ketiga, dengan kata lain, CV itu memberikan pekerjaan cetak ke percetakan lain.
“Jadi ini ada pihak ketiganya. Dari pihak Percada minta kepada salah satu CV itu untuk mencetakkan (kalender) ke percetakan lainnya,” jelasnya.
CV yang diminta untuk mencetak kalender ke pihak ketiga disebutkan Galih, hanya satu, sisanya ada 8 CV kecil dan semua sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi. Hanya saja dari 8 CV kecil-kecil itu masih ada 2 yang belum dipanggil.
“Satu CV itu pemiliknya sudah meninggal dunia, tapi kami belum tahu siapa penerusnya. Kemudian yang satu lagi, kami sudah mendapat informasi bahwa pemiliknya masih menjalani perawatan cuci darah, tapi sudah kami jadwalkan pemanggilannya,” ujarnya.
Menurut Galih, dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, telah dilakukan pemanggilan terhadap Direktur PD Percada sebanyak dua kali.
Selain itu, tiga orang karyawannya juga sudah diperiksa. Total sudah 19 orang saksi yang dipanggil.
“Ini masih dimungkinkan ada pemanggilan lagi dengan melihat perkembangan kedepannya nanti seperti apa. Beberapa saksi juga akan diklarifikasi lagi. Saat ini penanganan perkaranya masih tahap penyelidikan,” bebernya.
Dalam perkara itu, Galih juga menyatakan bahwa alat bukti yang dilampirkan LAPAAN RI sudah mencukupi, namun untuk lebih menyakinkan lagi maka Kejari Sukoharjo masih membutuhkan waktu.
Sementara, Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro mengaku kedatangannya ke Kejari Sukoharjo bersama rombongan adalah untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada yang telah dilaporkannya sejak 25 Agustus 2023 silam.
“Tentu kami berharap (penuntasan perkara) kepada Kejari Sukoharjo. Mengingat laporan yang kami sampaikan sudah cukup lama, maka tadi juga kami tawarkan barangkali ada yang bisa kami bantu jika ada kekurangan alat bukti lagi,” katanya.
Dengan adanya pernyataan dari Kasi Intel Kejari Sukoharjo bahwa alat bukti yang telah disertakan dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi PD Percada sudah cukup, maka Kusumo pun berharap agar kasus itu segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami sangat berharap Kejaksaan bekerja secara profesional dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Jika memang sudah ada temuan unsur pidananya, segera saja dilakukan penetapan tersangka. Karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga hasil akhirnya sudah ditunggu-tunggu,” tandasnya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.