Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Demi Manfaat Sosial, JAM-Pidum Setujui Penghentian 14 Kasus Dengan Restorative Justice

Langkah restoratif Kejaksaan Agung, 14 kasus pidana diberhentikan setelah tersangka dan korban berdamai

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA  ||  Dalam upaya menciptakan keadilan yang lebih berorientasi sosial, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui penghentian proses hukum pada 14 kasus pidana dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah ekspose virtual yang berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penadahan yang melibatkan Moh. Rahmat alias Ome bin Joni Arif di Bandar Lampung. Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2024, ketika tersangka mendengar percakapan antara saksi Agus Maulana bin Tb Makruf dan Irwan Prasetyo. Dalam percakapan tersebut, Agus menawarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR 2010 berwarna hitam untuk digadai. Merasa iba, tersangka kemudian setuju untuk menerima motor tersebut dengan harga Rp600.000, meskipun tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Keesokan harinya, tersangka kembali menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temannya seharga Rp800.000. Tindakan ini berujung pada penangkapan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Teluk Betung Timur pada 21 Agustus 2024. Menyadari pentingnya menyelesaikan masalah ini secara damai, tersangka dan pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sepakat untuk menerapkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Maudin, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Dina Arifiana, S.H., serta Alex Sander Mirza, S.H., berkolaborasi untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses mediasi. Dalam mediasi tersebut, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan korban pun memberikan maaf, memohon penghentian proses hukum.

Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Selain kasus penadahan ini, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian proses hukum pada 13 kasus lainnya yang mencakup tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Penghentian proses hukum ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti adanya proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan. Selain itu, tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari 5 tahun, dan proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan atau paksaan. Terdapat kesepakatan bersama antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan demi kepentingan sosial.

JAM-Pidum juga menekankan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 mengenai pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung berharap untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Keadilan restoratif tidak hanya menekankan pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara tersangka, korban, dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan keadilan dapat dirasakan secara lebih luas dan mendalam, serta mendorong terciptanya lingkungan yang harmonis dan saling mendukung di masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dan mengedepankan nilai-nilai sosial dalam setiap penyelesaian kasus pidana.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca