HARIANSOLORAYA.COM, GROBOGANย || 17 Maret 2026ย Dugaan skandal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mencuat di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul indikasi bahwa aktivitas distribusi BBM ilegal tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aktivitas mencurigakan terlihat di sekitar salah satu SPBU di jalur TorohโNgemplak. Sekitar 50 meter dari lokasi SPBU, terdapat sebuah gang kecil yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara BBM ilegal.
Di lokasi tersebut, sejumlah sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi terlihat keluar masuk secara berulang. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.
Yang menjadi perhatian serius warga adalah dugaan bahwa sebagian pengendara motor tersebut masih berusia anak-anak. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang mengambil Pertalite dari SPBU dan mengantarkannya ke lokasi penampungan.
โSetiap hari ada aktivitas seperti itu. Motor bolak-balik isi bensin, dan yang bawa sebagian masih anak-anak,โ ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai praktik ini sulit terjadi tanpa adanya kelengahan atau pembiaran dari pihak terkait. Terlebih, aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi dilakukan secara terbuka dan berulang kali.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, dugaan eksploitasi anak dalam aktivitas ilegal tersebut juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mempekerjakan anak dalam kegiatan berbahaya atau melanggar hukum merupakan bentuk eksploitasi ekonomi anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Isu lain yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah sekitar. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Kabupaten Grobogan, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Penindakan tegas diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik ilegal tersebut.
Selain penegakan hukum, warga juga meminta adanya penertiban lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan BBM ilegal serta peningkatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Perlindungan terhadap anak-anak yang diduga dilibatkan dalam aktivitas ini juga menjadi tuntutan penting. Warga berharap pemerintah dan aparat dapat mengambil langkah cepat demi menyelamatkan masa depan anak-anak dari praktik eksploitasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU maupun aparat terkait atas dugaan yang berkembang di masyarakat.
( Sutarso )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









