HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK || Perseteruan hukum terkait lahan yang kini menjadi lokasi Toko Smartphone Arena di Jalan Kyai Turmudzi, Demak, semakin memanas. Kuasa hukum para ahli waris almarhum H. Muhammad Natsir, mantan Bupati Demak, memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini, menyebut transaksi penjualan lahan sebagai cacat hukum dan menuntut keadilan bagi kliennya.
Kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak, Musta’in, S.Ag., SH., MH., mengungkapkan bahwa lahan tersebut dijual tanpa persetujuan ahli waris lain, sehingga menimbulkan sengketa hukum.
Sejarah Lahan yang Menjadi Sengketa
Lahan dan bangunan yang kini digunakan sebagai toko smartphone merupakan tempat tinggal Suwarsih (43) dan anak-anaknya, yang merupakan ahli waris dari almarhum Aris Abdul Aziz, anak kedua H. Muhammad Natsir.
Setelah wafatnya Aris Abdul Aziz pada tahun 2020, Zaenal Mubarok, anak pertama H. Muhammad Natsir, diduga menjual lahan tersebut kepada Ali Mustajab melalui Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Notaris Fariz Helmy Rasyid, SH., M.Kn. Penjualan ini dilakukan tanpa melibatkan Suwarsih dan anak-anaknya, yang juga memiliki hak atas warisan tersebut.
Dugaan Pemalsuan Data dalam AJB
Dalam keterangannya, Musta’in menyoroti dugaan pemalsuan data dalam AJB yang digunakan sebagai dasar penjualan lahan.
“Dokumen AJB mencatat bahwa almarhum H. Muhammad Natsir hanya memiliki satu anak, yaitu Zaenal Mubarok. Padahal, almarhum memiliki dua anak, termasuk Aris Abdul Aziz yang telah wafat. Hal ini jelas merupakan kesalahan fatal yang merugikan ahli waris lain,” tegas Musta’in.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum waris, tetapi juga mencederai keadilan bagi para ahli waris yang berhak atas lahan tersebut.
Langkah Hukum yang Diambil
Setelah somasi yang dilayangkan kepada para tergugat tidak mendapat tanggapan, pihak penggugat kini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Demak. Para tergugat dalam kasus ini adalah Zaenal Mubarok sebagai Tergugat I, Notaris Fariz Helmy Rasyid sebagai Tergugat II, dan Ali Mustajab sebagai Tergugat III.
“Kami telah mengirimkan somasi tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu, kami melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan sengketa waris ini,” jelas Musta’in.
Penggugat meminta pengadilan membatalkan AJB yang diterbitkan oleh notaris dan mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris sah.
Kekhawatiran terhadap Pengalihan Aset
Kuasa hukum juga menyatakan kekhawatiran bahwa lahan tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain atau digunakan sebagai agunan sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Lahan ini sedang dalam status sengketa. Kami telah memasang pemberitahuan di lokasi agar pihak-pihak terkait tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, seperti mengalihkan kepemilikan atau menjaminkan lahan ini,” tegas Musta’in.
Tanggapan Publik dan Harapan
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat Demak, terutama karena melibatkan keluarga seorang mantan bupati. Banyak pihak mendukung langkah hukum para ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami berharap pengadilan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil. Ini bukan hanya soal hak waris, tetapi juga tentang menegakkan keadilan dan menghormati aturan hukum yang berlaku,” pungkas Musta’in.
Publik kini menantikan proses persidangan di Pengadilan Agama Demak untuk mengetahui siapa yang berhak atas lahan tersebut dan apakah transaksi penjualan akan dinyatakan sah atau batal demi hukum. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.