Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Klaten.

HARIANSOLORAYA.COM, KLATEN || Harian Soloraya 25-11-2025.
Jajaran Satreskrim Polres Klaten, berhasil meringkus Dua pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Wonosari , Klaten.
Sebuah sepeda motor honda vario dengan Nopol AD 3379 DAC milik Dwi Santosa, warga Dk. Kalikingkang, RT 011 -RW 003 , Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Kendaraan yang berada di teras rumah korban, raib pada hari Sabtu, 22 Nopember 2025 sekitar pukul 04.30.

Korban mengetahui setelah bangun dari tidurnya untuk aktifitas pagi, kemudian melihat kendaraan miliknya sudah tidak ada di teras rumah. Dwi Santoso (korban) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, Polsek Wonosari.

Selanjutnya Satreskrim Polres Klaten sigap dan menindak lanjuti laporan korban. Dengan dasar bukti bukti yang disampaikan oleh korban dan saksi mata, melalui informasi para saksi,. Pada pukul 16.30 tanggal 22 -11-2025 Satreskrim menuju suatu rumah yang di curigai dan berhasil menemukan kendaraan Honda Vario milik korban di sebuah halaman rumah, di Dukuh Gumantar, desa Tanjung, Kecamatan Juwiring, Klaten.

Selain kendaraan korban, Polisi berhasil membekuk Dua pelakunya. Yaitu inisial ( ZA) 25 tahun alias Kompleh bin Samsul Hadi, warga Dk. Slarong, Desa Trangsan, Kec. Gatak, Sukoharjo. Dan inisial ( D A) 30 tahun alias Demit bin Slamet warga dk. Gumantar, Ds Tanjung, Kecamatan Juwiring Klaten.

Barang bukti satu unit Honda Vario dan STNK milik korban diamankan petugas dan pelaku selanjutnya digelandang ke Polres Klaten.
Motif pelaku melakukan curanmor dikarenakan kebutuhan mendesak. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke -4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara paling lama Tujuh tahun.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca