Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Heboh! Pengacara Top Solo Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH Kawal Kasus Dugaan Penipuan Dana Koperasi

HARIANSOLORAYA.COM, SOLO || Kasus dugaan penipuan dana koperasi kembali mencuat dan menghebohkan publik Solo. Puluhan warga dilaporkan menjadi korban praktik simpan pinjam yang diduga ilegal dengan kerugian mencapai hampir Rp1 miliar. Masyarakat yang kecewa kini mendapatkan angin segar setelah pengacara top Kota Solo, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH, turun langsung untuk mengawal proses hukum dan membela hak-hak korban.

Gelombang aduan dari para nasabah terhadap koperasi simpan pinjam bermasalah di Solo kini memasuki babak serius. Sebanyak delapan korban melaporkan bahwa dana yang mereka simpan tidak bisa ditarik kembali, sementara koperasi tersebut terus menghilang tanpa kejelasan. Janji manis bunga 3–5% per bulan yang dulu memikat, kini berubah menjadi mimpi buruk bagi para korban.

Merespons hal ini, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH, sosok advokat senior yang telah dikenal luas di Jawa Tengah, secara tegas menyatakan siap mengawal kasus ini melalui jalur hukum. Ia telah mengajukan laporan ke Polresta Surakarta dan menyusun gugatan perdata terhadap pengurus koperasi yang terlibat.

“Kita tidak bisa biarkan ini. Banyak masyarakat kecil tertipu. Uangnya hilang, mental mereka terguncang. Ini kejahatan yang harus diungkap sampai ke akar,” tegas Dr. Kusumo saat konferensi pers, Sabtu (28/06/2025).

Korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk guru, pedagang, hingga pensiunan. Bahkan salah satu korban dilaporkan meninggal dunia karena stres berat memikirkan uang yang tak kunjung kembali.

Bukti berupa dokumen simpanan, bukti transfer, dan komunikasi digital telah diserahkan ke pihak berwajib. Menurut tim hukum, sejumlah aset milik pengurus koperasi juga sedang ditelusuri guna disita melalui jalur hukum untuk mengganti kerugian nasabah.

Dr. Kusumo juga menyoroti lemahnya pengawasan koperasi oleh pihak berwenang serta meminta seluruh pihak agar koperasi-koperasi di Solo diaudit ulang demi perlindungan masyarakat.

“Citra koperasi jangan rusak hanya karena ulah segelintir oknum. Tapi penegakan hukum harus serius, jangan tebang pilih,” ujarnya.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca