Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Bahaya Mengintai: Produk Skincare Dilarang BPOM, Ini Daftarnya

BPOM Tarik 54 Produk Skincare Berbahaya, Termasuk Merkuri dan Hidrokinon Dari Peredaran

Bahaya Mengintai: Produk Skincare Dilarang BPOM, Ini Daftarnya
Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA || Bahaya Mengintai: Produk Skincare Dilarang BPOM, Ini Daftarnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik 54 produk skincare berbahaya dari peredaran setelah menemukan kandungan bahan yang dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon. Produk-produk ini berasal dari berbagai sumber, termasuk produksi kontrak, industri kosmetik lokal, dan impor. Penggunaan produk ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan ginjal, bahkan meningkatkan risiko kanker.

 

BPOM mengingatkan masyarakat bahwa kosmetik yang tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya tersebut.

 

“Untuk produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor. Selain itu, BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi, termasuk pengawasan ketat di media online,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterbitkan BPOM.

 

BPOM juga telah melakukan patroli siber untuk memantau peredaran kosmetik ilegal di dunia maya. Hasil pengawasan ini menunjukkan bahwa banyak produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dipasarkan melalui platform online. Sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).

 

Menurut Taruna Ikrar, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat mengarah pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

 

BPOM mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera menarik produk-produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya dari peredaran dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Selain itu, BPOM juga akan terus mengawal perkembangan industri kosmetik di Indonesia, yang tercatat mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir, meskipun terdapat peningkatan pelanggaran di sektor ini.

 

Untuk melindungi konsumen, BPOM juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan promosi yang tidak jelas dan selalu memeriksa apakah produk kosmetik memiliki izin edar dari BPOM.

 

Berikut daftar lengkap produk kosmetik yang dilarang oleh BPOM:

  • GLOWINGIN Whitening Night Cream (No izin edar: NA18220110689)
  • HK BEAUTY GLOW Body Lotion (No izin edar: NA18230102137)
  • LA MEI LA Eye Shadow 01 (No izin edar: -)
  • LA MEI LA Eye Shadow 03 (No izin edar: -)
  • LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive (No izin edar: NA18220200465)
  • MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster (No izin edar: NA18230101176)
  • MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream (No izin edar: NA18221702132)
  • MAXIE Glowing Night Cream (No izin edar: NA18230106213)
  • MILA Color Fresh Lemon 10 Colors (No izin edar: -)
  • MIRA HAYATI COSMETIC Toner (No izin edar: NA18231200521)
  • MK GLOW Serum Crystal Ultimate (No izin edar: NA18221900498)
  • NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream (No izin edar: NA18210109898)
  • NEW WSP Brightening Night Cream (No izin edar: NA18230106084)
  • NRL Cosmetic Premium Day Cream (No izin edar: -)
  • NRL Cosmetic Premium Night Cream (No izin edar: -)
  • PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (No izin edar: NA11211300237)
  • PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (No izin edar: NA11211200494)
  • PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF- E15 – #02 (No izin edar: NA11211201040)
  • R&D GLOW Day Cream (No izin edar: NA18211902967)
  • R&D GLOW Fresh Toner (No izin edar: NA18211207787)
  • R&D GLOW Night Cream (No izin edar: NA18210110128)
  • RATU GLOW Acne Night Cream Plus (No izin edar: -)
  • RATU GLOW Glowing Night Cream Acne (No izin edar: -)
  • RATU GLOW Night Cream Whitening (No izin edar: -)
  • RATU GLOW Whitening Night Cream (No izin edar: -)
  • RK GLOW Beauty Lotion Booster (No izin edar: NA18230106714)
  • SBC Night Cream Glowing Shining (No izin edar: -)
  • SCI BEAUTY Night Cream Pelicin (No izin edar: NA18230102430)
  • SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03 (No izin edar: NA11201200747)
  • SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On) (No izin edar: NA11201200761)
  • SHERBY’S Lip Gloss 04 (No izin edar: NA11201300624)
  • SHERBY’S Lip Gloss 05 (No izin edar: NA11201300625)
  • SHERBY’S Make Up Kit Brilliant (No izin edar: NKIT200000830)
  • SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen (No izin edar: NKIT200000832)
  • SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks) (No izin edar: NA11201200491)
  • STARLITE Night Cream Brightening (No izin edar: NA18230103597)
  • SYB Body Scrub (No izin edar: NA18180706653)
  • UMI BEAUTY CARE Brightening Cream (No izin edar: NA18211902984)
  • Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)

 

BPOM akan terus mengawasi peredaran kosmetik berbahaya dan memastikan produk yang beredar di pasar aman untuk digunakan oleh konsumen. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa produk yang dibeli dan melaporkan jika menemukan produk yang tidak terdaftar di BPOM. [Red]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca