Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Suruh Korbannya Melakukan Ritual Pembersihan Diri Yang Menyimpang, Pemuda Ngaku Guru Spiritual Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan

HARIANSOLORAYA.COM, PEKALONGAN || Bermula adanya unggahan video syur oleh beberapa akun palsu di beberapa grup media sosial facebook, Sat Reskrim Polres Pekalongan yang mendapat informasi tersebut, langsung mendalami dan mengamankan seorang wanita IM (38).

Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan, bahwa IM selama ini diperas oleh pelaku (AF) yang tak lain adalah kekasihnya, hingga puluhan juta.

AF merupakan warga Duri barat, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. AF berhasil dibekuk polisi di terminal Kota Pekalongan pada Rabu (24/8) sore kemarin.

READ :   Hanya Butuh 2,5 Jam, Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Bangsri

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (26/08) mengungkapkan bahwa korban dan pelaku ini kenal melalui sebuah group facebook bernama “Terawang dan Arti Mimpi.”

Dari situlah, pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual mengatakan bahwa korban memiliki aura gelap dan memintanya untuk melakukan beberapa ritual pembersihan diri dengan cara berhubungan dengan anaknya,” ujarnya.

READ :   Polres Jepara di Praperadilankan Karena Kurang Cermat,Perdata Dibawa Ke Ranah Pidana

Tidak hanya itu, IM juga dipaksa untuk mengiris put*ng payudaranya untuk membuka aura gelap. Dari video yang diterima AF, kemudian digunakan untuk memeras IM, dengan mengancam akan mengunggah di media sosial,” tambah AKBP Arief.

Dalam kesempatan itu pula, AF mengatakan sudah ada tiga korban yang terkena aksinya.

AKBP Arief berharap kepada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kepada Polres Pekalongan.

READ :   Kisruh Ijazah ‘Aspal’ Kades Pilangrejo - Demak, Mulyono : Penyidik Jangan Sampai Disuap ?

Akibat ulahnya tersebut, AF dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, untuk korban beserta anaknya masih dilakukan pendampingan, untuk pemulihan psikologinya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pekalongan. (afk)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *