Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

PT Berita Istana Serukan Perlindungan Jurnalis dari Ancaman Kekerasan

Laporan ancaman pembunuhan ke Polda Jatim oleh PT Berita Istana Negara menjadi sorotan terkait perlindungan jurnalis.

Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim
Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, SURABAYA – PT Berita Istana Negara menyerukan perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis dari ancaman kekerasan, menyusul insiden ancaman pembunuhan yang menimpa timnya. Kasus ini dilaporkan langsung ke Polda Jawa Timur pada Senin (18/11/2024) oleh Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, bersama jajaran timnya.

 

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh Ardi Adam Priyadi melalui status WhatsApp dan grup media sosial Pasuruan Bersatu, yang berisi pesan intimidasi berbahaya, termasuk ancaman akan “Mengeksekusi dan melubangi kepala serta kaki tim Berita Istana.” Ancaman ini telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian serius PT Berita Istana Negara.

 

“Keselamatan jurnalis adalah prioritas utama kami. Ancaman seperti ini tidak hanya melukai kami sebagai individu, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi,” tegas Warsito dalam konferensi pers di Surabaya.

 

Kebutuhan Perlindungan yang Lebih Kuat

Warsito menyampaikan bahwa ancaman kekerasan terhadap jurnalis, khususnya di era digital, terus meningkat. Oleh karena itu, ia menyerukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk melindungi pekerja media dari intimidasi.

 

Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim

“Kami membutuhkan regulasi yang lebih kuat dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan bahwa tidak ada jurnalis yang bekerja dalam rasa takut. Ancaman ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan,” tambahnya.

 

 

Langkah Hukum di Polda Jatim

Laporan PT Berita Istana Negara diajukan dengan dasar hukum Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

 

Eko Prayitno, Kepala Perwakilan Jawa Timur PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa bukti berupa tangkapan layar status WhatsApp pelaku telah diserahkan kepada polisi. “Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Ancaman ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Direktur Utama Berita Istana: “Kami Tidak Akan Tinggal Diam!”

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan jurnalis yang selama ini menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. PT Berita Istana Negara menilai bahwa ancaman semacam ini tidak hanya membahayakan individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

 

Warsito berharap bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis. “Jurnalis adalah ujung tombak informasi publik. Kita harus memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman tanpa ancaman,” tegasnya.

Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilaporkan ke Polda Jatim

Dukungan Publik

Kasus ini telah memicu dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat umum. Banyak pihak yang mengecam ancaman terhadap tim PT Berita Istana Negara dan menyerukan agar kasus ini diproses dengan cepat dan tegas.

 

“Kami menerima banyak dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis adalah masalah bersama yang harus kita lawan bersama,” ujar Warsito.

Ancaman Eksekusi Melalui WhatsApp, PT Berita Istana Tuntut Keadilan

Langkah Kepolisian

Polda Jawa Timur telah memulai proses penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Seorang pejabat kepolisian menyatakan bahwa bukti yang diajukan sedang dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

 

“Kami akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika bukti yang ada cukup, kami akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku,” jelas perwakilan Polda Jatim.

Polda Jatim Selidiki Ancaman Pembunuhan Tim Berita Istana

Pasal 29 UU ITE Jadi Dasar Pelaporan Ancaman Kekerasan Tim Berita Istana

Komitmen PT Berita Istana Negara

Sebagai perusahaan media, PT Berita Istana Negara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis. Warsito berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting untuk mencegah intimidasi terhadap pekerja media di masa depan.

 

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk tim kami, tetapi juga untuk seluruh jurnalis di Indonesia. Kebebasan pers harus dilindungi demi menjaga demokrasi,” pungkas Warsito.

 

Dengan langkah hukum yang sedang berlangsung, PT Berita Istana Negara berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini menjadi awal yang baik untuk perlindungan jurnalis di Tanah Air. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca