โKalau kapal asing yang merampas kekayaan alam bangsa bisa bebas, maka jangan salahkan rakyat jika mereka tidak lagi percaya pada sistem hukum,โ ujarnya.
Transparansi Ditiadakan, Publik Ditinggalkan
Dalam rilis yang sempat diedarkan, PSDKP menyebut penyelidikan dilakukan oleh tim ahli lintas disiplinโdari hidro-oceanografi hingga pelayaran internasional. Tapi publik tidak pernah melihat hasil penyelidikan itu. Bahkan tidak ada penjelasan mengapa pengerukan pasir tanpa izin dan pemadaman AIS tidak dianggap sebagai pelanggaran serius.
โKami mengajukan surat terbuka ke KKP dan Bakamla, tapi sampai hari ini tidak ada jawaban. Ini pelecehan terhadap hak rakyat untuk tahu,โ ujar seorang jurnalis lingkungan yang meliput kasus ini.
Kedaulatan Laut Bukan Komoditas Politik
Pulau Nipah adalah kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan jalur internasional. Kasus ini bukan hanya soal pencurian pasir, tetapi juga soal harga diri dan kedaulatan Indonesia di hadapan negara lain.
Banyak pihak menduga pelepasan kapal ini berkaitan dengan kekuatan politik dan tekanan ekonomi asing, terlebih setelah terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan sedimentasi lautโregulasi yang dituding menjadi pintu legalisasi eksploitasi pasir laut.
Ketika kapal asing yang mencuri sumber daya dilepaskan tanpa sanksi dan pemerintah bungkam tanpa klarifikasi, maka kepercayaan rakyat yang menjadi taruhannya. Rakyat menuntut jawaban, bukan alasan. Jika negara tak mampu melindungi lautnya, maka untuk siapa hukum ditegakkan? [TIM]
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









