HARIANSOLORAYA.COM, KEPULAUAN RIAU โ Keputusan mengejutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melepas dua kapal asing asal Malaysia, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, tanpa sanksi tegas, telah memantik gelombang kemarahan masyarakat. Kapal-kapal tersebut sebelumnya ditangkap pada 10 Oktober 2024 di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan pencurian pasir laut secara ilegal dan mematikan sistem pelacakan AIS (Automatic Identification System).
Namun publik justru dikejutkan ketika tanpa penjelasan gamblang, kedua kapal dilepas begitu saja. Tidak ada konferensi pers, tidak ada akuntabilitas, bahkan suara dari pihak KKP mendadak bungkam. Situasi ini memicu kecurigaan kuat: ada apa di balik pembebasan ini?
Penangkapan Publik, Pembebasan Senyap
Sebelumnya, penangkapan dua kapal Malaysia tersebut sempat dirayakan sebagai bukti ketegasan Indonesia dalam menindak pencurian sumber daya laut. Namun saat pelepasan terjadi, tidak satu pun pejabat KKP bersuara, seolah-olah peristiwa ini harus dilupakan begitu saja.
โKalau penangkapan diumumkan besar-besaran, mengapa saat pelepasan malah senyap? Ini mencurigakan dan tidak masuk akal,โ kata Budiman Sitompul, aktivis lingkungan dari Batam.
Rakyat Merugi, Negara Bungkam
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor G. Manoppo, aktivitas pengerukan pasir laut tanpa izin oleh dua kapal tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp223 miliar. Tetapi hingga kini, tidak ada tindakan hukum atau ganti rugi yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
Hariyanto, Ketua DPD KNTI Bintan, menegaskan bahwa tindakan diam KKP mencederai kepercayaan nelayan terhadap negara.
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









