Penuhi Syarat UU Pemekaran Daerah
Kusumo memastikan bahwa rencana ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan provinsi baru minimal harus mencakup 5 kabupaten/kota, memiliki batas wilayah yang jelas, serta memenuhi syarat administratif seperti persetujuan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi induk, dan kepala daerah.
โDengan 15 daerah yang sudah siap, baik secara administratif maupun kapasitas daerah, Provinsi Surakarta memenuhi syarat penuh untuk dibentuk. Tinggal menunggu niat politik dari pemerintah pusat dan dukungan rakyat,โ pungkasnya.
Usulan pembentukan Provinsi Surakarta semakin mendapat tempat di hati masyarakat. Dukungan dari tokoh lokal seperti BRM Kusumo Putro menegaskan bahwa pemekaran ini bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata untuk pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih baik, dan pembangunan yang lebih merata. Dengan 15 daerah yang potensial bergabung, Provinsi Surakarta dinilai layak segera diwujudkan. (*)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









