Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Hemat Subsidi Energi! Pemprov Jateng Imbau ASN Gunakan LPG Non-Subsidi

Pemprov Jateng Tegaskan Larangan Penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN untuk Subsidi yang Tepat Sasaran

Hemat Subsidi Energi! Pemprov Jateng Imbau ASN Gunakan LPG Non-Subsidi
Hemat Subsidi Energi! Pemprov Jateng Imbau ASN Gunakan LPG Non-Subsidi
Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengeluarkan imbauan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram (kg). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Surat edaran itu mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar beralih ke LPG non-subsidi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi dapat tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 kg tersalurkan secara tepat,” ujar Sekda Jateng Sumarno, Jumat (7/2/2025).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, turut menegaskan bahwa ASN bukan merupakan kelompok yang berhak menerima LPG bersubsidi. “SE ini untuk mengingatkan bahwa ASN tidak boleh membeli LPG subsidi, karena sasaran penerimanya sudah jelas,” ujarnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko

Menurut Sujarwanto, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Jika ada ASN yang melanggar dan tetap membeli LPG subsidi, mereka akan dikenai peringatan hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyoroti masalah harga LPG yang tidak terkendali di tingkat pengecer. Harga LPG subsidi di beberapa wilayah bahkan mencapai Rp25 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu.

“Kami minta masyarakat membeli di pangkalan resmi agar harga sesuai HET. Kalau dibiarkan pengecer bebas, risiko harga melampaui batas akan makin besar,” jelas Sujarwanto.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap penyaluran LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, serta tidak ada penyalahgunaan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya penting dalam menjaga keberlanjutan subsidi energi dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. [CH86]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca