Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Aturan Baru Bansos 2025: Penerima Bisa Berubah Setiap 3 Bulan, Ini Penjelasannya!

Pemerintah Terapkan Pemutakhiran Data Berkala, Masyarakat Bisa Mengajukan Sanggahan

Aturan Baru Bansos 2025: Penerima Bisa Berubah Setiap 3 Bulan, Ini Penjelasannya!
Aturan Baru Bansos 2025: Penerima Bisa Berubah Setiap 3 Bulan, Ini Penjelasannya!

HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan aturan baru terkait bantuan sosial (bansos) tahun 2025, di mana penerima dapat berubah setiap tiga bulan. Hal ini didasarkan pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa dengan adanya pembaruan ini, masyarakat harus memahami bahwa bansos tidak diberikan secara permanen dalam satu tahun penuh. “Mungkin tiga bulan pertama dia dapat (bansos), tapi di tiga bulan berikutnya tidak dapat karena mereka sebenarnya sudah dianggap mampu,” kata Gus Ipul di Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Kemensos juga menyiapkan mekanisme mitigasi agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi belum terdaftar tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan. Menurut Gus Ipul, DTSEN bersifat dinamis karena adanya faktor seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili. Oleh karena itu, verifikasi dan validasi rutin diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dua Jalur Pemutakhiran Data Penerima Bansos

Gus Ipul menambahkan bahwa mekanisme pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur resmi dan jalur partisipasi.

  1. Jalur Resmi – Pengajuan dilakukan melalui RT dan RW, kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten/kota hingga ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
  2. Jalur Partisipasi – Masyarakat bisa menyampaikan usulan atau sanggahan terkait penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos, dengan validasi akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Dengan sistem ini, diharapkan penerima bansos lebih tepat sasaran dan transparan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini masyarakat. [*]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca