Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

HARIANSOLORAYA.COM, BLORA || Kasus pengeroyokan anak dibawah umur, di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, korban anak bernama SP siswa klas XI SMA Negeri Blora, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berasal dari wilayah Jawa Timur terancam hukuman berat.

Kronologi kejadiannya, menurut Kasat Reskrim, sekira pukul 14.00 WIB. pada Sabtu 8 Oktober ada kegiatan wisuda pengesahan pagar nusa di gedung NU Blora, selesai kegiatan tersebut, peserta  melakukan konvoi, sesampainya di TKP (Jl.Reksodiputro) melihat korban menggunakan kaos bertuliskan perguruan kera sakti, sehingga tanpa sebab apapun langsung dikeroyok 4 orang pelaku.

READ :   Tak Sampai 24 Jam Satreskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, SH., MH., menjelaskan bahwa pelaku rata – rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk.

Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora ketika konferensi pers di Mapolres.

Kemudian dari empat tersangka, lanjut AKP Supriyono berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik  korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.

Kepada tersangka diterapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

READ :   Bravo, Sat Narkoba Polres Simalungun Akhirnya Berhasil Menangkap Tubin Bandar Narkoba Bersama BB 53.61 gram Sabu

Kejadiannya, kata Kasat Reskrim, korban dikeroyok 4 tersangka mengakibatkan luka – luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka – luka.

Satreskrim butuh waktu 2 hari untuk memburu keempat tersangka tersebut,” ujar AKP Supriyono.

Untuk diperhatikan, hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh  Satreskrim Polres Blora. Sementara, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah) oleh karena keempat pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA).(*)

READ :   Polresta Surakarta Amankan 7 Orang Pemuda Pesta Miras di Tempat Parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari Kota Surakarta

 

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost