HARIANSOLORAYA.COM, BATAM || Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Dalam dua pekan operasi intensif pada Maret 2025, petugas berhasil menyita 403.276 batang rokok ilegal serta 1.850,1 liter minuman beralkohol tanpa cukai. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang telah kedaluwarsa.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa sebagian dari rokok ilegal tersebut merupakan produk impor dari negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura, dengan berbagai merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester, dan lainnya.
Nama Zainal Lewaimang kembali mencuat dalam pusaran peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Kota Batam. Pria ini disebut-sebut memiliki peran strategis dalam logistik dan pengamanan distribusi rokok tanpa pita cukai, khususnya merek H Mind yang telah beredar luas, baik di pasar lokal maupun lintas provinsi. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat mengenai keterlibatan Zainal secara hukum.
Sebelumnya, pada April 2022, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 768.000 batang rokok ilegal merek H Mind di perairan Jembatan 6 Pulau Galang, Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal cepat tanpa nama serta 60 karton rokok tanpa cukai. Seorang nakhoda berinisial MU ditangkap dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Kendati penindakan terus dilakukan, peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Bea Cukai menerapkan asas ultimum remedium, di mana pelaku penyelundupan dapat dikenai sanksi administratif. Dalam salah satu kasus, pelaku sepakat membayar denda sebesar Rp 411.792.000 untuk penyelundupan rokok merek ON OFF dan H Mind. Menurut Evi, langkah ini sesuai aturan dan bertujuan untuk mendorong kepatuhan serta menambah penerimaan negara.
Namun, pendekatan tersebut menuai kritik dari masyarakat. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Kami kecewa. Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Aparat tahu, tapi seperti menutup mata.” Ia mempertanyakan efektivitas sanksi administratif dalam memberikan efek jera.
Pihak kepolisian juga tak tinggal diam. Pada April 2023, Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 419.531 bungkus rokok ilegal di perairan Dapur 3, Batam. Rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan, Riau. Satu orang tekong kapal turut diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah hukum nyata yang diumumkan terhadap aktor-aktor besar dalam jaringan rokok ilegal, termasuk Zainal Lewaimang. Publik kini menanti: apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau tetap tumpul ke atas? [Team]
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.