Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Yayasan Tempat SAW Mengajar Ternyata Bukan Ponpes Karena Tak Terdaftar di Kemenag

HARIANSOLORAYA.COM, BANJARNEGARA || Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto membeberkan sejumlah temuan baru terkait ungkap kasus tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan di berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

Setelah Dilakukan pendalaman oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara ditemukan bahwa Yayasan Pendidikan yang diampaui oleh Tersangka SAW (32) bukanlah sebuah pondok pesantren.

Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara bahwa tempat kejadian yang awalnya kami sangka sebagai pondok pesantren tersebut ternyata tidak terdaftar di Kemenag Banjarnegara,”ungkap Kapolres.

READ :   Patut di Apresiasi Polda Kalbar dan Bea Cukai Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 2,67 Kilogram Sabu

Jadi bukan pondok pesantren akan tetapi yayasan di Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara,” lanjutnya.

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa di dalam Yayasan Pendidikan tersebut terdapat aktivitas proses belajar mengajar ala pondok pesantren.

Jadi memang di dalam yayasan tersebut ada proses belajar mengajar layaknya di pondok pesantren dimana terdapat santri dan ustadz namun legalitasnya belum dapat dari Kemenag sehingga tidak dapat disebut Pondok Pesantren,” terangnya.

Dengan demikian tersangka SAW (32) bukanlah seorang pengasuh pondok pesantren melainkan ketua Yayasan.

READ :   Masih Tahap Penyelidikan, Polres Pemalang Serius Tangani Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak

Pada konferensi pers yang dilakukan kemarin Selasa (31/08) mengungkap bahwa tersangka SAW (32) mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak. Aksi bejatnya ini diketahui ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan

Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

READ :   HUT Ke-77 TNI, Kapolres Banjarnegara Bersama PJU Beri Kejutan Dandim 0704

Modus operandi tersangka yaitu dengan menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkas Kapolres.(*)

 

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost