Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Wibowo Kusumo Winoto : Pendirian BumDes Berjo Menyalahi Aturan, Otomatis Tidak Sah

BumDes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BumDes

Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Bagikan :

Sularno, Ketua Masyarakat Peduli Berjo (MPB) yang didaulat menyampaikan hasil keputusan Musdes mengatakan, warga melalui perwakilan yang hadir sepakat membubarkan BumDes Berjo beserta seluruh karyawannya.

“Keputusan Musdes juga meminta agar para pengurus BumDes yang telah dibubarkan mempertanggungjawabkan sebab akibat terkait administrasi dan keuangan selama pengelolaan. Kami berikan tenggang waktu sampai 6 Maret 2023,” tegas Sularno.

Selain itu, Musdes juga memutuskan membubarkan Badan Pengawas, dan membentuk kepengurusan BumDes sementara sampai dengan terpilihnya Kades definitif. Saat ini Desa Berjo sendiri dipimpin seorang Pelaksana Tugas (Plt) lantaran Kades definitif yang sekarang tersangkut kasus korupsi.

“Adapun susunan pengurus BumDes sementara sebagai berikut, Ketua Sularno, Sekretaris Sasqia Diyah Qiranti, dan Bendahara Sukino. Berikutnya adalah Badan Pengawas terdiri Sriyono Sulardi, dan Sudarko,” lanjut Sularno.

Ilustrasi - BumDes Untuk Pembangunan Desa [ Harian Solo Raya ]
Ilustrasi – BumDes Untuk Pembangunan Desa [ Harian Solo Raya ]
BPD Berjo disebutkan Sularno akan menyampaikan hasil Musdes kepada Bupati Karanganyar melalui Camat Ngargoyoso agar memberikan pembinaan, bimbingan, arahan dan solusi terbaik bagi Desa Berjo.

“Tadi yang hadir dalam Musdes, Plt Kades Berjo, BPD Berjo, RT/RW se Desa Berjo, dan tokoh masyarakat baik dari unsur agama hingga pendidikan. Dari sekira 90 orang yang mendapat undangan, yang hadir 76 orang. Artinya sudah memenuhi kuorum,” tegasnya.

Menegaskan pernyataan Wibowo, DR. BRM Kusuma Putra SH., MH., mengatakan, karena Musdes sudah dilaksanakan dan sepakat membubarkan serta mengangkat pengurus baru, maka Plt Kades Berjo diminta segera mengesahkan kepengurusan baru tersebut.

“Kami mendesak Plt Kades segera mengesahkan keputusan Musdes tentang kepengurusan baru BumDes Berjo,” Tegas Kusuma. [CH86]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca