Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Wibowo Kusumo Winoto : Pendirian BumDes Berjo Menyalahi Aturan, Otomatis Tidak Sah

BumDes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BumDes

Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

HARIANSOLORAYA.COM, KARANGANYAR || Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sepakat membubarkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dinilai dalam pembentukannya melanggar aturan. Musdes berlangsung di Balaidesa Berjo pada, Jum’at (24/2/2023).

Pelanggaran dimaksud adalah, BumDes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BumDes.

Disebutkan dalam Pasal 5, bahwa pendirian BumDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes, sebagaimana diatur dalam Permendesa tersebut, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.

READ :   Aplikasi Pinjol Ringan Pinjam Tagih Nasabah Dengan Teror dan Sebar Data

Sebagai langkah perlindungan hukum, warga juga telah menunjuk dua orang penasehat hukum untuk mengawal keputusan pembubaran dan pembentukan pengurus BumDes yang telah disepakati melalui forum Musdes itu.

“Jadi dasar pendirian dan pembubaran BumDes itu harus sesuai Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Tidak bisa penunjukkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) seperti yang sekarang dibubarkan melalui Musdes ini,” kata Wibowo Kusumo Winoto yang ditunjuk bersama DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., selaku penasehat hukum warga.

READ :   Setelah penetapan tersangka BUMDes Berjo, LAPAAN RI desak usut aktor intelektual

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa BumDes yang proses pendiriannya melanggar aturan dan prosedur itu, sah dibubarkan melalui Musdes. “Kalau pendiriannya sudah menyalahi aturan, maka secara otomatis kan tidak sah,” tegas Wibowo.

Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Ia pun memastikan bahwa pembubaran BumDes sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kasus Kades Berjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

“BumDes yang dibubarkan ini pendiriannya ditunjuk langsung oleh Kades sekarang (tersangka korupsi-Red),” ujarnya.

Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost