Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Warga Nanga Tangkit Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa ke Kejaksaan

Warga Nanga Tangkit Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa

HARIANSOLORAYA.COM, MELAWI KALBAR || Dugaan korupsi dana desa di Nanga Tangkit mulai diusut. S, seorang warga, menyatakan kesiapannya melaporkan kepala desa PU yang diduga menyalahgunakan dana desa. Selama dua tahun, tidak ada pembangunan yang terealisasi. Langkah hukum diambil demi keadilan bagi masyarakat desa.

Dugaan korupsi Dana Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, oleh oknum Kepala Desa berinisial PU, mencuat ke permukaan. Dalam dua tahun berturut-turut (2022 dan 2023), tidak ada pembangunan yang terlihat, meskipun dana desa seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

READ :  Raja Cukong PETI ALY Cs Bisa Bungkam APH yang Ada di Kalbar

S, seorang warga Desa Nanga Tangkit yang menjadi narasumber, mengungkapkan kepada media pada 4 September 2024, bahwa dirinya terpanggil untuk melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Sintang. Menurut S, Kepala Desa diduga menyalahgunakan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, melanggar hukum yang berlaku.

Saya saat ini sedang mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang cukup untuk melaporkan kasus ini. Ini demi keadilan bagi masyarakat Nanga Tangkit,” ujar S. Ia juga menyoroti kurangnya tindakan dari pihak berwenang seperti inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang diduga telah melakukan negosiasi dengan oknum terkait.

Pihak media berusaha menghubungi Kepala Desa PU untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

READ :  Kepala Desa se Kabupaten Demak, Siap Gruduk Istana

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, aturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, seperti PMK 145 dan 146 Tahun 2023, serta Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, juga mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Jika terbukti, Kepala Desa PU bisa dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait korupsi. Masyarakat berharap adanya keadilan dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang ini.

READ :  LAPAAN RI Apresiasi Kinerja JPU, Terdakwa Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

( Red )

Sumber : Deni Masyarakat / S

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *