KARANGANYAR, HARIANSOLORAYA.COM || Kepala Desa Berjo, yang saat ini dijabat Plt Kades, Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo dan Badan Pengawas BUMDes Berjo digugat secara perdata oleh masyarakat Desa Berjo.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.Rabu (29/3), kuasa hukum warga yakni Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto mendaftarkan surat kuasa mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Karanganyar.
Kusuma mengatakan, masyarakat Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) 24 Februari 2023, menyerahkan kuasa untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum.
“Gugatan ini tentang perbuatan melawan hukum, di mana kami sebagai kuasa dari para penggugat, yakni Sularno selaku Ketua BUMDes Berjo yang ditunjuk secara sah dalam musdes 24 Februari 2023 dan tertuang dalam berita acara Musdes, serta dari sekretaris, bendahara dan badan pengawas BUMDes Berjo,” katanya.
Dikatakannya, gugatan dilakukan karena pihaknya menilai tidak ada upaya nyata dan transparan dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo.
“Baik dari Pemerintah Desa Berjo maupun Pemkab Karanganyar, kami melihat tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Bisa dikatakan, warga sudah judeg, karena berlarut-larutnya persoalan BUMDes Berjo, hingga kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.
Salah satu poin dalam gugatan tersebut adalah menuntut agar hasil Musdes 24 Februari 2023 disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK), sesuai mekanisme. Sebab kepengurusan BUMDes Berjo yang berjalan saat ini, dinilai tidak sah.
Disinggung adanya upaya penyelesaian polemik BUMDes Berjo oleh Pemkab Karanganyar, Kusumo mengatakan, pihaknya melihat upaya penyelesaiannya minim.
“Selain itu, juga aneh. Pada 24 Februari 2023, sudah digelar musdes dan menunjuk pengurus BUMDes, kenapa kemudian digelar Musdes kedua pada 10 Maret 2023? Ini menunjukkan tidak ada upaya penyelesaian terkat BUMDes Berjo,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan datang ke Inspektorat Karanganyar untuk meminta salinan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus BUMDes Berjo berdasarkan SK Kades Berjo Nomor 1 Tahun 2022.
“Sebab menurut keterangan dari Pemerintah Desa Berjo, mereka tidak memiliki salinan LPJ tersebut,” imbuhnya.
Kedatangan rombongan Warga dan Kuasa Hukum di Kantor Inspektorat ditemui langsung Inspektur Inspektorat Karanganyar Zulfikar Hadid di ruang rapat, tujuan pertemuan adalah meminta salinan atau fotocopy LPJ BUMDes Berjo Tahun 2022.
Tapi Hadud mengatakan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah menerima atau memiliki LPJ BUMDes Tahun 2022.
Dari informasi yang didapat Warga Berjo ternyata saat ini LPJ BUMDes Berjo tahun 2022 berada di tangan Camat Ngargoyoso Karanganyar.[CH86–TEAM]