Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Viral “Arogansi Komisi I DPRD Kota Batam, Inisial (LK) Marah-Marah dan Mengusir Perwakilan Bapenda”

HARIANSOLORAYA.COM,  KOTA BATAM || Viral “Arogansi Komisi I DPRD Kota Batam, Inisial (LK) Marah-Marah dan Mengusir Perwakilan Bapenda”. Tindakan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, inisial (LK), yang mengusir perwakilan Bapenda Badan Pendapatan Daerah, menuai kecaman.

Meskipun memiliki hak imunitas, Lik Khai atau siapa saja anggota dewan, diharapkan tetap mengunakan sopan-santun yang beradab. Jumat, (8/7/2022).

Ternyata Lik Khai tak berubah, arogan. Apakah memang perlu seperti itu ? Sebab, jauh dari esensi yang ingin ditangkap, bahkan terkesan tendensius pada persoalan suka atau tidak suka,” ujar Aldi Braga, pengamat publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai marah-marah dan mengusir perwakilan Bapenda.
Masalahnya, pihak Bapenda yang mengutuskan Eko dan Bobby, dinilai tidak memberi jawaban, tentang pemasukan dari wajib pajak di kawasan Harbour Bay Batam.

READ :   Warga Kp. Peusar Kelurahan Binong Antusias Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 77

Tindakan Lik Khai sangat disayangkan dan ia dinilai tidak paham dengan aturan yang berlaku terhadap hal berkenaan.
Sebaliknya, kata Aldi, perwakilan dari Bapenda sudah benar yang tidak melayani permintaan Lik Khai, sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Pada Pasal 172 dalam UU tersebut, kata Aldi, menguraikan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Hal itu baru bisa dilakukan jika pejabat dan tenaga ahli yg bertindak sebagai saksi dalam sidang pengadilan.

READ :   Pimpinan Daerah se-Eks Karesidenan Surakarta Gelar Musrenbangwil di Sragen

Selain itu, pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.

Aldi mengingatkan Lik Khai untuk tidak bersikap mentang-mentang. Selain dapat menimbulkan kesan negatif terhadap lembaga tempat ia bercokol, hal itu bisa memancing upaya pihak tertentu untuk menggali dan membeberkan latar belakangnya diduga sebagai seorang mantan napi.

READ :   Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat Berakhir Damai, Korban Maafkan Terduga Pelaku

Tak perlu marah-marah, sampaikan saja apa yang ingin disampaikan sesuai dengan Tupoksi yang dimiliki. Ingat, orang lain juga punya perasaan dan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak dilakukan,” ujar Aldi Braga.

( Red : Galih RM )

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost