HARIANSOLORAYA.COM, SITUBONDO || Diduga kabur sejak bulan Agustus 2023 dan berkas sudah dinyatakan sudah lengkap (P21). Tersangka Suriwan, mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) saat menjabat Kepala Desa Kotakan akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Jember.
Suriwan (55), mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, yang sebelumnya dikenal sakti dan sempat kabur berpindah tempat ke luar daerah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Situbondo di tempat persembunyiannya di sebuah tempat kos – kosan di Kabupaten Jember pada Senin (3/11/2023).
Mantan Kades Sliwung dan Kotakan ini menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 670,000 jutaan.
Pria yang sudah 2 periode menjabat Kepala Desa ini ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023. Tindak pidana korupsi itu dilakukan Suriwan dengan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran keuangan negara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Situbondo, Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH.,SIK.,MH diwawancarai awak media melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kemudian, saat akan dipanggil paksa, tersangka tidak berada di tempat.
Tim Resmob Polres Situbondo kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka Suriwan ke berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim), “kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (3/11/2023).
AKP Momon menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka yang sempat berpindah – pindah tempat persembunyian untuk menghindari pengejaran polisi, akhirnya anggota Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Suriwan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama 4 bulan terakhir, setelah dilakukan pengejaran petugas dia sempat kabur ke Madura dan Bali, “jelas AKP Momon.
Lebih lanjut diungkapkan AKP Momon, selama dalam proses pencarian dan pengejaran polisi, untuk menyambung hidup Suriwan mengaku mencari penghasilan di luar daerah. Namun, keberadaan Suriwan akhirnya terendus tim Resmob Polres Situbondo hingga akhirnya Suriwan ditangkap.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Situbondo untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, “pungkasnya.
( CH 86 )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.