Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Terkait Mitigasi PMK Dirjen Bangda: Ada Pelibatan TNI Dan Polri Dalam Inmendagri Terbaru

HARIANSOLORAYA.COM,  JAKARTA || Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi hadir mewakili Menteri Dalam Negeri pada forum Persiapan penugasan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhambinkamtibmas) dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada senin (4/6).

Dalam forum ini Teguh menyampaikan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian PMK yang disebutkan dalam Inmendagri.

Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 32 Tahun 2022 kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai daerah yg terdampak wabah PMK. Salah satu diktum menyebutkan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian dan penanganan PMK,” kata teguh secara daring.

READ :   Presiden Jokowi dan Presiden Marcos Jr Sepakati Penguatan Kerja Sama di Sejumlah Bidang

Teguh juga menyampaikan bahwa Kemendagri akan mengirimkan Inmendagri dan melaksanakan sosialisasi kepada pemerintah daerah, untuk dapat mengerakkan segenap aparatur pemerintahannya agar dapat bekerjasama dengan TNI/Polri dalam penanganan PMK sebagaimana amanat inmendagri ini.

Advertisement

Dirjen Keuda: Atasi PMK, Pemda Boleh Lakukan Pergeseran Anggaran Dari Pos Belanja Tidak Terduga
Bamsoet Dorong KAHMI Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa
Rapat dipimpin oleh Menko Bidang kemaritiman dan Investasi dan dihadiri Menteri Pertanian, Kepala BNPB, perwakilan dari Kemendagri (Dirjen Bina Bangda), Wasops Panglima TNI, Kakorbinmas Polri, Kapolda Jabar, Kapolda Bali, Kapolda NTB, Polda Jatim, Polda Jateng, Polda NTB, Pangdam Siliwangi, Perwakilan dari Kodim Brawijaya, dan Danrem NTB.

READ :   Cepat Namun Senyap, TNI AL Kuasai Pantai Pasir Putih Banongan Situbondo

Sebagai Informasi, Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di daerah merupakan Inmendagri terbaru menyusul Inmendagri sebelumnya nomor 31 Tahun 2022 tanggal 9 Juni 2022 yang lalu. Inmendagri Nomor 31 tahun 2022 menginstruksikan daerah untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.

READ :   Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

( Red : Galih RM )

 

Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost