Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

SPBU di Ketapang Terjerat Kasus Penimbunan dan Distribusi BBM Bersubsidi, Diduga Suap Media untuk Hapus Berita

Investigasi Mata Elang Ungkap Praktik Ilegal Penimbunan BBM oleh SPBU 66.788.003

SPBU di Ketapang Terjerat Kasus Penimbunan dan Distribusi BBM Bersubsidi, Diduga Suap Media untuk Hapus Berita
SPBU di Ketapang Terjerat Kasus Penimbunan dan Distribusi BBM Bersubsidi, Diduga Suap Media untuk Hapus Berita

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK, KALBAR – Sebuah SPBU di Ketapang, Kalimantan Barat, sedang menghadapi sorotan tajam setelah terjerat dalam kasus serius terkait penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi. SPBU dengan nomor 66.788.003 ini tertangkap basah oleh tim investigasi Mata Elang saat melakukan praktik ilegal tersebut. Sebuah kendaraan pick-up yang membawa drum besar berisi BBM subsidi dengan kapasitas antara 150 hingga 200 liter tertangkap tengah mengangkut BBM untuk didistribusikan secara ilegal.

 

Kasus ini langsung viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media lokal dan nasional. Namun, tidak lama setelah berita ini tersebar, muncul dugaan bahwa SPBU tersebut mencoba menyuap beberapa media untuk menghapus pemberitaan terkait. Menurut laporan Media Patner Grup Indonesia (MPGI), SPBU 66.788.003 diduga melakukan penyuapan kepada beberapa media online untuk menghilangkan jejak pemberitaan yang merugikan mereka.

READ :  Kontroversi SPBU 66.788.003 dan Tuduhan Plagiarisme di Kalangan Media

 

Pimpinan redaksi MPGI dengan tegas mengutuk tindakan suap tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk menghalangi proses hukum yang berlaku. “Tindakan penyuapan dan penghilangan barang bukti adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar pimpinan redaksi MPGI.

 

SPBU yang berlokasi di Dusun Berima, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang ini kini tengah menjadi sorotan publik atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Media Patner Grup Indonesia juga menyatakan bahwa beberapa media yang memberitakan kasus ini tanpa izin sah telah melakukan pelanggaran hak cipta. Mereka menuntut adanya tindakan tegas terhadap media-media yang diduga menerima suap dan melanggar undang-undang terkait.

READ :  Dugaan Pelanggaran SPBU di Ketapang, Media CorongKasusNews.com Terlibat Pembalikan Fakta

 

Menurut pimpinan redaksi MPGI, tindakan SPBU 66.788.003 melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran hak cipta dan penyuapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

 

Pihak MPGI juga mendesak agar pihak berwenang seperti Presiden, Kapolri, pejabat Pertamina, dan BPMIGAS segera menindak tegas SPBU ini. Mereka mencurigai adanya keterlibatan mafia migas yang merugikan masyarakat kecil, seperti petani dan nelayan, yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.

READ :  Kontroversi SPBU 66.788.003 dan Tuduhan Plagiarisme di Kalangan Media

 

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik ilegal di sektor energi serta pentingnya menjaga integritas media dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan. Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat segera turun tangan untuk menangani masalah ini dengan tegas.(*)

 

Sumber: Seluruh Pimpinan Redaksi Media Partner Grup Indonesia dari alumni Aktivis ’98.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *