HARIANSOLORAYA.COM, KARANGANYAR || Tak kunjung adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Karanganyar membuat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah kembali angkat suara.
Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr. BRM. Kusuma Putra, SH., MH bahkan menyentil Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang dalam sebuah pemberitaan yang menyebut Kejari berhati-hati mengingat bisa berakibat pada gugatan praperadilan.
Saya rasa ini aneh ya. Karena Kejari sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti-bukti juga didapatkan, tinggal penetapan tersangka saja. Kok bisa jaksa itu takut di-praperadilan oleh tersangka, maka tidak akan ada penetapan tersangka,” tegas Kusuma kepada awak media, Jum’at (2/9/2022).
Menurutnya, memang kehati-hatian diperlukan dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana termasuk dalam mengungkap kasus korupsi.
Namun, lanjut Kusuma, jaksa harus melihat lebih dulu prespektif hukumnya seperti apa.
Menurut Kusuma, Kejari Karanganyar sudah memiliki semua ‘modal’ untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, termasuk penetapan tersangka.
Kalau jaksa sebelum menetapkan tersangka sudah takut dipraperadilan oleh tersangka, ini kan aneh dan lucu. Padahal jika terjadi praperadilan, itu adalah bagian dari risiko penegakan hukum,” ujarnya.
Kusuma yang juga pengacara kondang asal Solo itu tak menampik jika penyelesaian kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo yang ditangani Kejari Karanganyar ini berjalan lambat seperti keong, karena hingga kini belum diumumkan siapa tersangkanya.
Seperti keong, lamban. Karena kasus ini sudah bergulir lebih dari 9 bulan, tetapi hingga saat ini belum ditetapkan tersangka satupun. Saya ingin melihat kinerja Kajari Karanganyar yang baru dalam rangka penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Karanganyar,” ungkapnya.
Kusuma menanti setelah pemeriksaan dua saksi terakhir, apakah Kejari Karanganyar akan menetapkan tersangka atau tidak.
Akan kita lihat nanti, setelah pemeriksaan dua saksi terakhir ini, apakah Kejari Karanganyar berani menetapkan tersangka. Ketika tidak berani menetapkan tersangka, ini justru menjadi pertanyaan. Ada apa Kejari Karanganyar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan segera menetapkan tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Dia mengatakan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil pemeriksaan akhir dari saksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Karanganyar.
Pemeriksaan saksi dari pihak Dispermades dilakukan pada Rabu lalu. Kemudian untuk inspektorat dijadwalkan pada Selasa 6 September 2022. (*)
Galih RM