Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 16 Kg

HARIANSOLORAYA.COM, TANGERANG SELATAN || 31-Oktober-2022 Satuan Resnarkoba Tangerang Selatan (TANGSEL) Amankan Dua Orang Tersangka dan barang bukti 16 kg jenis Sabu-Sabu dalam Konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres Tangerang Selatan (TANGSEL) Jalan Promoter No 1 Tangsel Senin Siang pukul 13.30.wib.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sharly Sollu S.H,SIK Menjelaskan Berawal Penangkapan terhadap tersangka RW pada hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022 di daerah Bekasi Jawa Barat dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu Seberat 500 gram. RW mengakui bahwa barang tersebut narkotika jenis Sabu-Sabu di dapat dari daerah Dumai Riau.

Selanjutnya Tim yang di pimpin AKP Retno Jordanus, S.I.K dan kasat II Resnarkoba Iptu Djoko Aprianto berangkat ke Dumai Riau guna melakukan pengembangan sesampainya di Dumai Tim mencurigai mobil Jenis Inova Warna Hitam yang di kendarai Dua orang yang Ciri-cirinya sama dengan yang di cari, kemudian Tim melakukan Pembuntutan terhadap Mobil tersebut.

Kemudian Mobil tersebut berhenti di pinggir jalan, Soebrantas kelurahan Sidomulyo kecamatan Tampan Kota Pekan Baru, Salah satu tersangka MF turun dengan membawa ransel, lalu tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka MF dan HK dari tersangka di temukan barang bukti 5 Bungkus teh cina Bertuliskan Ghuanyinwang yang ternyata berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu 5 kg,” Ujar Kapolres.

Tim melakukan pemeriksaan lagi, Lanjut Kapolres Kerumah Tersangka MF dan HK yang beralamat di jalan putri indah kelurahan Simpang tiga kecamatan bukit raya kota pekan baru Riau di dapat 11 bungkus teh cina dengan merek yang sama yang berisikan 11 kg yang di akui barang tersebut adalah milik MF dan HK, dari keterangan MF dan HK bahwa barang tersebut di dapat dari tersangka J (DPO). di daerah Dumai Riau Dari keseluruhan Narkotika yan berjenis Sabu-sabu yang di sita dari penguasaan tersangka MF dan HK ada totol 16 kg.

Jika di Akumulasikan dalam Rupiah barang bukti Sabu-sabu tersebut yang sebanyak 16 kg kisaran senilai Rp 24 miliar. Yang dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64 Ribu orang pemakai Narkotika tersebut, dengan kata lain polisi berhasil memotong mata rantai Sabu dan menyelamatkan 64.000 jiwa pungkasnya.

Dari kejadian tersebut tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman, hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana Rp.1000.000.000 Satu miliar dan paling banyak Rp.10.000.0000.000 (Sepuluh miliar rupiah).

 

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *