HARIANSOLORAYA.COM, LAMPUNG || Rektor Unila dan 3 Orang Lain OTT KPK . KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani. Karomani diduga mendapatkan suap berkisar Rp 100 juta hingga Rp 350 per mahasiswa pada seleksi mahasiswa baru.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyebut bahwa Unila juga menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada 2022. Unila juga membuka jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.
Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers (21/8/2022).
Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.
Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya mengambil titipan uang tunai Karomani sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” tambahnya.
Sejatinya, KPK telah melakukan kajian dan penilaian di sektor pendidikan. Dia mengungkap jalur penerimaan mahasiswa mandiri tersebut tidak terukur dan tidak transparan.
KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron menyebut jalur penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel. Sehingga, celah tidak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.
Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya melakukan OTT. Tim penyidik disebut bergerak di Lampung dan Bandung, Jawa Barat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, (20/8).
Berikut ini daftar tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila :
1. Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
2. Karomani selaku Rektor Unila
3. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik
4. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila
Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
( G.RM )