HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK || Pembuatan sertifikat PTSL pada tahun 2021 lalu di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Demak, terindikasi adanya dugaan pungli. Hal itu disampaikan Yoyok Sakiran Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah.
Bukan itu saja, dikatakan Yoyok ada permasalahan urgensi dimana warga kehilangan tanahnya saat mengikuti program PTSL tersebut.
Dalam program PTSL itu, ada warga yang kehilangan tanahnya, dan saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polres Demak, karena sebelumnya sudah kami laporkan,” kata Yoyok. Sabtu (28/10/2023).
Dijelaskan Yoyok, ada 1630 persil atau warga pemohon sertipikat program PTSL yang biayanya bervariasi, yang lebih terkejutnya ada yang mengeluarkan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta.
Pelaksanaan Program PTSL di Desa Mlaten pada 2021 lalu diduga sarat kepentingan hingga menimbulkan banyak persoalan, ada puluhan warga yang belum terbit sertipikatnya karena berbagai kendala,” ujarnya.
Menurutnya, DPD BPAN LAI Jawa Tengah bersama BP2 Tipikor LAI akan menindak lanjuti pengaduan warga atas dugaan pungli program PTSL tersebut.
Setelah kami kroscek, pada pelaksanaan program PTSL di Desa Mlaten bukan dugaan pungli saja, namun ada dugaan tindak penipuan, penggelapan, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang pada,” kata Yoyok Sakiran didampingi tim.
(Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.