Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polresta Surakarta Amankan Pelaku Cabul Sesama Jenis

HARIANSOLORAYA.COM, SOLO || Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAW (20)karena diduga telah melakukan Tindak Pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur.

Yang mana korban sebanyak empat orang anak yang masih dibawah umur di kota Solo,” ucap Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK. MH. MSI, didepan awak media Rabu siang (16/11/2022).

Kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 dan korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang 4 kali,” ungkap Kapolresta.

READ :   Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang Dan Polresta Surakarta

Hasil penyelidikan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun. MAW memaksa para korban dengan bujuk rayu dan ajakan bermain game online. Kemudian, diajak ke indekos pelaku. Lalu, diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) dalam keadaan mabuk disuguhkan video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis.

Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak,” ujar Kombes. Pol. Iwan.

READ :   Kejaksaan Negeri  Sukoharjo Akan Segera Ekspose Kasus Korupsi PD. Percada

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (CH.86)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
READ :   Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk RS Pelaku Curanmor
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *