Klaten | HSR – Maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan dengan rekannya, akhirnya 3 Orang warga Klaten ini malah ditangkap oleh petugas.
Kapolres Klaten melalui Kasat Narkoba AKP Mulyanto menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020, sekitar pukul 12.00 Wib, petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klaten mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dijalan Juwiring – Karangdowo tepatnya di Dukuh Tempel, Desa Karangtalun, Kecamatan Karangdowo sering digunakan untuk transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman.
” Mendapat laporan itu, petugas langsung melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan pukul 13.30 Wib petugas melihat 3 orang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi, kemudian petugas menghampiri dan mengamankan orang tersebut,” ujarnya saat di hadapan media Kamis (14/05/2020)
Ketiga tersangka tersebut adalah SA ( 23) alias Duduk warga Desa Kaligawe Kecamatan Pedan, YTS (17) alias Ucup warga Desa Karangwungu, Kecamatan Karangdowo dan WRP (27) alias Tisu yang merupakan warga Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo.
Saat dilakukan penggeledahan , AKP Mulyanto mengatakan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dibungkus tisu yang disimpan didalam dashboard sepeda motor yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” jelas AKP Mulyanto. (Danang/Klaten)