HARIANSOLORAYA.COM, SURABAYA || Pelaku judi online diringkus di Surabaya. Polrestabes Surabaya mengungkap praktek judi online di Surabaya dan menangkap para sindikatnya. Ada sebanyak 7 tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa pada tanggal 8, 10, dan 15 Agustus 2022 ada perintah dari Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan operasi penangkapan pelaku judi online. Penangkapan tidak serentak dalam satu hari, tapi secara bertahap.
Ia pun memaparkan, polisi bergerak dari laporan masyarakat. Kemudian anggota bergerak menangkap pelaku GJ (33) di daerah Kenjeran pada 8 Agustus. GJ juga merupakan player judi online di Kota Surabaya.
Kemudian, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus saudara FG (33) ditangkap di daerah Kenjeran,” kata Mirzal kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, (20/8/2022).
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku itulah polisi menemukan fakta bahwa dalam praktiknya mereka menyetorkan hasil permainan judi online kepada atasannya, yakni BH (34).
Polisi pun bergerak menangkap BH.
Terhadap pelaku BH didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut adalah tiga orang pelaku warga Surabaya. Di antaranya HGP (40), BKT (23) dan TDKT (30),” ujarnya.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan. Kemudian BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa ada dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online. Yaitu BSG alias LOUIS berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur. Saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Dari 7 tersangka itu mereka berperan player, agen, penerima setoran, admin, pengepul, atau bandar. Untuk big bos atau penanggung jawab masih dalam pengembangan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Lokasi itu digunakan pelaku sebagai markas sindikat judi online, yakni di Sukomanunggal, Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
Selain mengamankan tujuh pelaku, kami juga menyita batang bukti berupa satu handphone merek iPhone 13 Promax, 3 buah ATM BCA, 3 buah handphone, 24 komputer, 5 handphone merek Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 handphone merek iPhone 11 Promax, 1 buah CPU, 1 monitor ASUS, dan 1 monitor merek ACER,” ungkapnya.
Terkait omzet, Mirzal mengatakan sampai saat ini penyidik Jatanras sedang menghitung. Karena pihaknya masih menelusuri rekening yang digunakan pelaku untuk transaksi judi online.
Tidak hanya itu, dalam praktik perjudian online ini, Polrestabes Surabaya menemukan 16 situs terkait. Pihaknya akan mengembangkan lagi untuk mengungkap kasus judi online di Surabaya.
Ada judi bola, judi togel, semua yang menggunakan alat-alat elektronik yang bisa diakses oleh siapa saja yang menggunakan baik handphone maupun internet,” pungkasnya.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. (Arri)
( G.RM )