Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Oknum Kades di Demak Dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum MBP Sidorejo Law

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK || Kantor Lembaga Bantuan Hukum MBP Sidorejo Law, melaporkan Kepala Desa Sokokidul, Kecamatan Kebonagung, Demak, terkait dugaan Penyelewengan Keuangan DD dan Penggelapan Penghasilan Tetap (Siltap) Kasi Pemerintahan, serta pengadaan proyek desa yang diduga fiktif, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023).

Direktur LBH MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo, mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut ditemukan dari adanya laporan mantan bendahara desa, Wahyu Dyah Wasiatul Maghfiroh.(12/10/23).

Aduan ini kami lakukan bermula dari laporan klien kami, terkait dugaan penggelapan Siltap yang tidak dibayarkan selama lima bulan, atau senilai lebih dari Rp. 10 juta,” kata Budi.

Dari laporan tersebut, Tim LBH MBP Sidorejo LAW kemudian menggali informasi.

Kami meminta klarifikasi dari Ketua BPD yang bertugas mengawasi setiap kegiatan pembangunan desa dan juga seharusnya terlibat dalam musyawarah desa (Musdes). Alhasil, selama ini Ketua BPD mengaku juga tidak pernah dilibatkan dan bahkan tidak tahu menahu terkait pembangunan yang menggunakan dana desa,” lanjut Budi.

Selain itu, dari keterangan Ketua BPD Desa Sokokidul, saat dimintai klarifikasi, menyampaikan, dirinya baru mengetahui dana desa yang dikeluarkan bendahara desa dari papan pengeluaran anggaran proyek tersebut.

Dari keterangan Ketua BPD, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya diberikan kepada perangkat, namun beberapa proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa, diketahui diberikan kepada orang orang non perangkat. Ada juga bukti saat Kades memberikan gaji atau upah tenaga langsung kepada pekerja, tanpa melalui TPK,” ujar Budi.

Sementara itu, mantan bendahara Desa Sokokidul, Wahyu Dyah, menerangkan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Kalau saya intinya meminta keadilan. Saat saya yang saat itu menjabat bendahara, namun tidak dilibatkan sesuai tupoksi saya. Bahkan, rekening desa dibawa langsung oleh Kades dan pengambilan juga dilakukan langsung oleh Kades. Kemudian saat saya dipindah jabatan menjadi Kasi Pemerintahan, malah saya yang harus bertanggung jawab terkait uang pajak masyarakat yang setelah saya telusuri digelapkan oleh salah seorang perangkat desa,” ungkap Dyah.

Dari tuduhan penggelapan uang pajak tersebut, Kepala Desa menahan penghasilan tetap Dyah selama lima bulan dengan dalih untuk mengganti uang pajak.

Salah satu perangkat desa itu juga sudah mengaku telah meminta dan menggunakan uang pajak masyarakat. Waktu itu, mengaku saat dilakukan klarifikasi oleh pihak kecamatan, atau lebih tepatnya Kasie Tata Pemerintahan,” lanjut Dyah.

Di sisi lain, Budi Purnomo menerangkan saat ini menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Direskrimsus Polda Jawa Tengah.

Kami berharap aduan ini dapat segera ditindak lanjuti. Karena saksi saksi sudah jelas dan menerangkan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sokokidul,” pungkas Budi.

( Sutarso )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca