Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Mafia Migas di SPBU Ketapang: Dugaan Pelanggaran Hukum yang Terus Berulang

SPBU No. 66.788.003 di Ketapang Diduga Menjadi Pusat Aktivitas Mafia Migas yang Melanggar Regulasi

SPBU No. 66.788.003 di Ketapang Diduga Menjadi Pusat Aktivitas Mafia Migas yang Melanggar Regulasi
SPBU No. 66.788.003 di Ketapang Diduga Menjadi Pusat Aktivitas Mafia Migas yang Melanggar Regulasi

 

HARIANSOLORAYA.COM, KETAPANG, KALBAR – SPBU No. 66.788.003 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga menjadi pusat aktivitas mafia migas yang melanggar hukum. Investigasi gabungan dari beberapa media menemukan bahwa SPBU ini bekerja sama dengan oknum pengusaha untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal, menggunakan modus operandi pengisian drum minyak ke kendaraan truk dan pick-up di malam hari.

 

Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama beberapa waktu. Warga sekitar Dusun Berima, Kecamatan Masis Mata, Kabupaten Ketapang, kerap menyaksikan pengisian BBM yang tidak lazim, meski pihak SPBU berdalih bahwa BBM tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nelayan dan petani. Namun, waktu pelaksanaan yang selalu dilakukan pada malam hari menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyelewengan distribusi BBM.

 

Pada Jumat, 27 September 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, tim investigasi melintasi area SPBU dan menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan mafia migas. Kendaraan seperti pick-up dan truk tronton tampak mengisi BBM dengan membawa drum-drum yang tersusun rapi. Aksi ini terjadi pada saat jalanan sepi, sehingga sulit untuk diketahui oleh masyarakat umum.

READ :  Dugaan Pelanggaran SPBU di Ketapang, Media CorongKasusNews.com Terlibat Pembalikan Fakta

 

Pelanggaran Aturan BPMIGAS

Dalam temuan investigasi tersebut, terungkap dugaan penimbunan BBM yang melanggar aturan distribusi yang diatur oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS). Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat. Meski beberapa pasal dalam undang-undang ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, regulasi terkait distribusi migas tetap wajib diikuti sesuai arahan pemerintah melalui SKK Migas.

READ :  Viral! Larangan Liputan oleh Satpam SMKN 2, IWO Sambas Ajukan Pengaduan ke Polres

 

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU No. 66.788.003 berpotensi merugikan negara, mengganggu pasokan BBM yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas, dan mencoreng integritas distribusi energi nasional.

 

Konfirmasi Gagal

Tim investigasi mencoba menghubungi pihak SPBU No. 66.788.003 untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan ini, namun tidak ada tanggapan baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak SPBU terkait temuan investigasi ini.

 

Investigasi ini menemukan bahwa penimbunan BBM melanggar aturan distribusi migas yang diatur oleh BPMIGAS dan berpotensi merugikan negara. Hingga saat ini, pihak SPBU belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut, dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan.

 

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran serupa yang melibatkan SPBU di berbagai daerah. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas agar praktik ilegal ini segera dihentikan dan tidak lagi merugikan masyarakat serta negara. (*)

READ :  Sekjen CWIG Desak Penggantian Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat

 

Sumber :Tim Gabungan Awak Media Investigasi Mata Elang

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *