Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

LSM GJL Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan RTLH Di DesaTrimulyo Guntur Ke Kejari Demak.

HARIANSOLORAYA.COM , DEMAK || (2-08-2022) Geram dengan permasalah bantuan bedah rumah yang di duga ada penyelewengan dana oleh oknum perangkat desa LSM Gerakan Jalan Lurus turun gunung untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak hari Jumat tanggal 29Juli 2022,

Dengan viralnya berita di Media Sosial cetak maupun online, LSM Gerakan Jalan Lurus mengapresiasi adanya pemberitaan tersebut , dengan kekompakan Lembaga tersebut akhirnya pihak Pimpred Pertapa Kendeng Kendeng Sumadi dan H.Nurohman SH membawa bahan keterangan dan alat bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa isu viralnya Pemotongan Dana Bantuan RTLH Di desa Trimulyo, Kecamatan Guntur Kabupaten Demak yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa yaitu bantuan dari Provinsi tahun 2021.

READ :   Nongkrong Sore, Pangdam XIV/Hsn Bersama Awak Media Hilangkan Sekat

Kejadian tersebut membuat keresahan dan juga keluhan dari masyarakat penerima bantuan, bahkan ada di antara warga penerima bantuan mengatakan, lebih baik tidak usah di berikan pada masyarakat kalau di potong.

Perlu diketahui, berita yang senter di medsos adalah Pengakuan Penerima RTLH Di Desa Trimulyo, Tidak Sesuai Dengan Anggaran Bantuan, yaitu pengakuan ketua Pokmas Sarifah, warga Dukuh Solowere, RT 05 RW 04 Desa Trimulyo. Ia mengaku menerima bantuan RTLH dari Bantuan Gubernur Jateng 12 Juta tapi pengiriman material tidak sesuai dengan nominal bantuan yang diberikan.

Contohnya dalam pembelian material padas, menurut rapat jumlahnya 7 dam, tapi yang datang cuma 4 dam, kemudian saya di datangi mbah Aftoni (oknum perangkat desa) disuruh ngaku 6 dam kalau di tanya petugas,”terangnya.

READ :   Agus Suryanto Bernyanyi Dalang Perkara Pilperades Kecamatan Gajah Saroni

Ia pun diminta untuk tidak menceritakan adanya pemotongan itu kepada orang lain.

Advertisement

Kemudian penuturan KPM Kumaidi,dalam pengakuannya, bantuan RTLH dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp.12.000.000, akan tetapi yang direalisasikan berupa material tidak sebanding dengan nominal bantuan tersebut.

Melihat hal itu, Kumaidi mengaku kecewa namun tak bisa berbuat banyak. “Sebetulnya kami tetap berat dan bertanya tanya dalam hati, kok potongannya banyak banget. Tapi karena saya kan nggak paham ya saya nurut aja. Pokoknya intinya saya percaya ajalah, Tapi mau gimana lagi kami hanya masyarakat kecil dan dari pada nggak dapat bantuan mending saya terima saja,” kata Kumaidi penuh pasrah.

Sumadi yang juga sebagai Pimred Media Pertapa Kendeng, sangat menyesalkan adanya perbuatan tersebut, karena sungguh keterlaluan sebagai seorang Aparatur Desa sungguh tega menyalahgunakan bantuan RTLH yang nota bane adalah untuk masyarakat miskin, beliau menegaskan perkara ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum agar segera ditindak lanjuti.

READ :   Event Grebeg Besar 2023, FDK Imbau Cintai Produk Lokal Kabupaten Demak

Disamping itu Sumadi berharap agar APH bertindak adil, agar masyarakat penerima manfaat memperoleh keadilan yang nyata.

DR.H.Nurochman SE,SH,MH selaku Ketua Lembaga Gerakan Jalan Lurus Kabupaten Demak, memberikan semangat mengajak semua elemen Lembaga Sosial Masyarakat di Kabupaten Demak, untuk selalu kritis menyikapi terkait aduan masyarakat sebagai sosial kontrol guna membantu masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai wadah organisasi yang menampung,memproses, mengelola serta melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah.(Sutarso)

 

Editor : Galih RM

Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost