HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK || Ternyata hasil visum yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2022, sedang dokter yang menandatangani itu sudah pindah ditanggal 20 September 2022. Hal itu dikatakan kuasa hukum Tri Wulan Larasati (LSR Lawyer) saat mengajukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang menjerat Kakak beradik yakni Nur Amin (35) dan Asnawi (20) asal Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Tri Wulan Larasati, janggal dan tidak lazim. Dalam keterangan Visum Et Repertum dengan Nomor 1013/RSINU/AUK/XII/2022, tertanggal 30 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Islam NU Demak dinilai tidak berdasar hukum dan diragukan pembuktian surat tersebut. Dalam kolom keterangan kronologis peristiwa, berdasarkan pemohon Visum (Pelapor) telah terjadi peristiwa pada tanggal 26 April 2022 pukul 18.30 WIB bertempat di Dukuh Paulan Desa Krajanbogo, ketika pelapor pulang kerja menyaksikan anak dan istrinya dipukul oleh orang lain, pelapor ingin melerai namun pelapor dipukul oleh orang lain.
Dari awal laporan pelapor itu sudah beda tanggal kejadian, tanggal peristiwa terjadi 24 April 2022 tapi laporan pelapor itu tanggal 26 April 2022. Mereka menyesuaikan visum yang dilakukan tanggal 26 agar seolah-olah benar terjadi peristiwa tersebut” ungkap Tri Wulan Larasati yang biasa dipanggil Laras Penasehat Hukum Kantor LRS dan Partners yang beralamat di Tumpeng Krasak, Jati Kabupaten Kudus. Kamis (16-2-2023).
Laras menceritakan, kasus sangkaan pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi antar kerabat masih berkait keluarga dekat bermula dari adanya cekcok tetangga yang masih keluarga, yang melibatkan Ngatman (Pelapor) dan Asnawi (Terlapor), Nur Amin (Terlapor), Kandirin (Terlapor). Pelapor merupakan paman dari ketiga orang terlapor.
Peristiwa bermula ketika Ngatman melempari ayam ternak pakai benda kearah yang tengah berada di teras rumah terlapor. Asnawi yang melihat kejadian itu kemudian menegur Ngatman karena merasa ayam ternak Ibunya dilempari pakai benda. Akhirnya terjadi cek cok kecil, selanjutnya Ibu Asnawi melerai dan menyuruh Asnawi masuk ke dalam rumahnya. Namun, Ngatman justru membawa parang ke dalam rumah terlapor dan mengajak cek cok lebih lanjut dengan terlapor.
Setelah itu, Ngatman keluar rumah dan berteriak minta tolong dengan berdalih akan dianiaya oleh terlapor. Kemudian datang Nur Amin yang merupakan saudara Asnawi bertanya kepada Ngatman yang berteriak minta tolong tanpa sebab itu dan terjadilah cek cok. Karena refleks, Nur Amin kemudian menutup mulut Ngatman pakai tangannya. Setelah itu terjadilah saling dorong, sampai Kandirin yang merupakan saudara Nur Amin dan Asnawi datang yang mau menghadang memisah akhirnya di dorong lagi.
Memang sebelumnya keluarga Ngatman dan Asnawi sudah tidak akur, diduga lantaran masalah warisan yang dulunya sempat menjadi percekcokan. Hingga akhirnya berbuntut panjang dan peristiwa terakhir itu adalah saling dorong yang dilakukan kedua belah pihak” terangnya.
Lanjut Laras, ada indikasi setingan kasus antara pelapor dengan aparat. Awal laporan pelapor dilakukan pada sekira bulan April 2022 lalu, namun mandek. Kemudian pada 26 Desember 2022 kembali dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, selanjutnya pada 9 Januari 2023 Asnawi dan Nur Amin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dihari yang sama tiba-tiba keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Harapan saya, Majelis Hakim bisa cermat mempelajari dan menganalisa berkas sehingga bisa memutus atau menerima permohonan pra peradilan para pemohon,”
Harapannya juga, supaya Majelis Hakim mengesampingkan berkas perkara tersebut apabila dilimpahkan di PN Demak dan mendahulukan sidang praperadilan sampai dengan putusan”, pungkasnya.
(Rahmad)