Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

LAPAAN RI Menyoal Bangunan di Sempadan Kali Jenes, Begini Reaksi DPUPR Sukoharjo dan BBWSBS

Kali Jenes Pabelan menyempit terdesak bangunan, Pemkab Sukoharjo diminta turun tangan. Berdirinya deretan bangunan yang membuat Kali Jenes menyempit itu dikeluhkan berpotensi memicu banjir di pemukiman warga sekitarnya

Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, DR BRM Kusuma Putra, SH., MH - HARIANSOLORAYA.COM
Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, DR BRM Kusuma Putra, SH., MH - HARIANSOLORAYA.COM

SUKOHARJO, HARIANSOLORAYA.COM || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS) memberikan tanggapan terkait adanya bangunan yang berdiri di atas aliran Kali Jenes. Secara terpisah mereka mengatakan akan mengecek bangunan tersebut, sekaligus deretan bangunan lain yang dikabarkan menjorok ke sungai di dekatnya di wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

“Kewenangan sungai itu ranah BBWS-BS, sementara masalah sertifikat di pinggir sungai bisa ke ATR/BPN. Kami akan survei ke lapangan untuk pengecekan dan biar tidak ada kekeliruan,” ungkap Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo, melalui sambungan telepon seluler, Selasa Sore (7/3/2023).

Dia mengatakan secara umum jika bangunan yang didirikan berupa jembatan maka ada aturannya. Menurutnya, pembangunan jembatan di atas sungai hanya diperbolehkan untuk pintu masuk. Misalnya, jika warga memiliki pekarangan di seberang sungai lalu dibangun jembatan untuk akses, hal itu masih diizinkan.

READ :  Tradisi Nyadran Menjelang Ramadhan Dalam Pandangan Ketua Forum Budaya Mataram, Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH

Namun jika digunakan untuk membangun bangunan selain pintu masuk dan berada di atas sungai, dia menyebut hal itu melanggar peraturan.

“Masuknya pelanggaran Perda nanti jika memang ada izin bangunannya. (Kalau terbukti melanggar) bisa kami beri peringatan,” ungkap Bowo.

Ia mengatakan Kementerian PUPR kerap melakukan edukasi dan sosialisasi soal aturan pendiran bangunan, baik melalui media sosial atau media lain.

Sementara itu, BBWS-BS melalui anggota Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) mengatakan belum pernah ada izin untuk pembangunan jembatan di atas Kali Jenes.

“Kami belum mendapat informasi selain dari media yang sudah tersebar. Kami akan jadikan ini sebagai masukan, kami memiliki Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Informasi ini akan kami sampaikan terkait pelanggaran di sekitar sumber daya air. Nanti biar Tim PPNS mengecek ke lokasi,” jelas salah satu Tim Rekomendasi Teknis BBWS-BS.

READ :  Kusuma kritisi polemik ASN di Sukoharjo diminta beli beras dalam gerakan membeli beras

“Kami akan berikan surat peringatan kepada pemilik bangunan di atas sungai tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan jembatan itu dibongkar jika memang mengganggu aliran sungai” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat bangunan di atas aliran Kali Jenes di wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Selain itu ada pula deretan bangunan yang menjorok ke sungai. Keberadaan bangunan itu diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, DR BRM Kusuma Putra, Senin Sore (6/3/2023). Kusuma mengatakan prihatin dengan adanya pembiaran dugaan pelanggaran tersebut.

READ :  Resmi di Cabut, Gerakan Membeli Beras Lokal ASN Sukoharjo

Berdirinya bangunan permanen yang berdiri kokoh dengan jarak rapat itu berpotensi memicu bencana banjir akibat penyempitan sungai. Bangunan-bangunan tersebut juga banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial. [CH86]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *