Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kurun Waktu 20 Hari, Satreskrim Polres Blora Ungkap 5 Kasus Curanmor Dan Amankan 6 Tersangka

HARIANSOLORAYA.COM, BLORA || Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dalam kurun waktu 20 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin, (26/09/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut para Kapolres eks Polwil Pati, Para Kabag Ops dan Kasat Reskrim.

Dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sudarno,SH, dan Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH serta Kasi Humas AKP Budi Yuwono. Kapolres menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi, Polres Blora berhasil ungkap kasus curanmor sebanyak 5 kasus dan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB sebanyak 6 unit sepeda motor.

READ :   Polres Banjarnegara Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, 104 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap

Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan sebanyak 6 tersangka,” ucap Kapolres Blora.

Modus operandi nya, lanjut Kapolres, pelaku mengincar sepeda motor yang ditempat yang sepi, kemudian merusak kunci.

Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut 2 kasus adalah merupakan target operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO.

Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah :

  • S, (45) warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
  • S, (47) warga kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora
  • S, (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
  • B, (34) warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
  • R, (28) warga kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen.
  • M, (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.
READ :   Satreskrim Polres Blora Tangkap Seorang Pria Diduga Menghamili Perempuan Disabilitas

Kapolres menekankan bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja. Dan kepada masyarakat Kapolres berpesan agar selalu hati hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor.

Untuk diketahui, pada hari ini, Senin, (26/09/2022) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.

READ :   Polres Temanggung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Upal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.(*)

 

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost