HARIANSOLORAYA.COM, KUBU RAYA KALBAR || Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nuraini (38), warga Kompleks Elitra Permai, Jalan Cendana No. 7, RT 003/RW 008, Desa Sungai Rengas, Kecamatan sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor pada Sabtu ,10 Agustus 2024 lalu.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00.WIB di Jalan Cendana Komplek Elitra Permai RT003/008
Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
Sesuai laporan korban No. polisi TBL/375/VIII/2024/RES-KUBU RAYA
Pada tanggal .10.Agustus 2024 meminta keadilan hukum dan perlindungan hukum kepada pihak kepolisian
Adapun kronologis kejadian,bermula ketika saya hendak pergi bekerja ,kemudian Koko berpura pura batuk didepan saya ,kemudian saya berputar balik dan saya bertanya ada apa koko..?
Dan terlapor langsung marah dengan menepuk dada sambil ,kemudian datang ibu terlapor mengatakan kalau saya jahat,dan suka banyak omong seakan kejadian nya sudah lama di rencanakan dan terjadilah Cekcok antara saya dan ibu terlapor pada saat itu juga sempat membuka pakaian bawa nya seakan melecehkan saya,terangan Nuraini kepada awak media 21 Agustus 2024 Wib.
Masih terang Nuraini, pada saat mendatangi rumah terlapor,” saya langsung didorong oleh terlapor hingga terpental kearah dinding akibat nya sakit di bagian belakang dan pada saat itu lengan saya mengalami luka cakar, akibat kejadian tersebut,saya segera pergi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk pemeriksaan medis (visum), sebelum akhirnya membuat laporan polisi tegasnya.
Ditempat yang sama Rudi Halik, Ketua DPW Lembaga Perlindungan Penyelesaian Konsumen (LPPK) dan Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kalimantan Barat, turut angkat suara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. “Ini adalah aksi kekerasan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Rudi.
Rudi juga mengatakan Pelaku yang memukul hingga mengakibatkan orang luka memar dapat Diklasifikasikan sebagai tindak pidana Penganiayaan, penganiayaan sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yakni penganiayaan ringan jika mengalami luka ringan, ungkap Rudi.
Penganiayaan berat jika mengalami luka berat atau Cacat permanen., dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian…tentu harus sesuai dengan ketentuan hukum ujar nya.
Nah untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka memar adalah penganiayaan ringan.,Dimana penganiayaan ringan ini dapat di jerat pidana ringan , pidana penjara 2 tahun ,8 bulan. ( KUHP lama )
atau 2 tahun 6 bulan dan denda kategori III..atau paling banyak 50 juta rupiah menurut kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP . ) yang baru,” Ungkap nya .
Rudi berharap Unit PPA Polres kubu raya segera memproses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor tersebut. “Kami meminta kasus ini ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban,”
Tentunya ini untuk membuat pelajaran berarti bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan yang bisa melukai orang lain , karena kalau ini di biarkan di khawatirkan akan melakukan hal yang sama kepada orang lain
setidaknya dalam hal ini bisa menjadikan epek jera dan mematuhi peraturan undang undang yang berlaku di negeri ini
Jelasnya.
( Red )