Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kontroversi SPBU 66.788.003 dan Tuduhan Plagiarisme di Kalangan Media

Kasus Plagiarisme Mengguncang Kepercayaan Publik Terhadap Media di Kalbar

Ketua DPW IWO-I Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., menegaskan bahwa plagiarisme merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap media
Ketua DPW IWO-I Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., menegaskan bahwa plagiarisme merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap media

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Kasus plagiarisme yang melibatkan media CorongKasusnews.com terkait pemberitaan SPBU 66.788.003 di Kalimantan Barat terus memicu kontroversi. Ketua DPW IWO-I Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., menegaskan bahwa plagiarisme merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.

 

Awalnya, pemberitaan yang mengkritik SPBU tersebut secara tiba-tiba dihapus dari beberapa media, menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di balik perubahan narasi. Syafarudin mendesak agar aparat hukum segera mengusut tuntas kasus ini, agar transparansi dan keadilan dapat terjaga.

 

Seorang sumber yang terlibat, Gunawan, menuduh bahwa CorongKasusnews.com menerima uang untuk mengubah isi berita. “Ini adalah bentuk manipulasi informasi yang sangat berbahaya,” tegasnya. Kasus ini menunjukkan bahwa plagiarisme dan manipulasi berita dapat merusak informasi yang diterima publik.

READ :  Raja Cukong PETI ALY Cs Bisa Bungkam APH yang Ada di Kalbar

 

Syafarudin menegaskan perlunya sanksi tegas terhadap media yang terlibat dalam praktik plagiarisme, demi menjaga profesionalisme dan integritas jurnalisme. Ia mengingatkan semua jurnalis untuk menghargai karya orang lain dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

 

“Setiap pelanggaran hak cipta media harus ditindak tegas, sesuai hukum yang berlaku,” katanya, seraya menyoroti pentingnya penegakan UU Pers dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

READ :  Warga Nanga Tangkit Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa ke Kejaksaan

 

Dalam kasus ini, dugaan tindakan tidak etis juga muncul ketika berita tentang SPBU tersebut diturunkan setelah pihak SPBU diduga menawarkan uang untuk menghapus pemberitaan kritis tersebut.

 

Gunawan menambahkan bahwa berita yang terbit di CorongKasusnews.com tidak mencerminkan fakta dan dapat dikategorikan sebagai fitnah. “Supli jelas menerima uang dari pihak SPBU, karena jika tidak, beritanya tidak akan hilang begitu saja,” ungkap Gunawan, mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.

 

Dengan berkembangnya kontroversi ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi praktik plagiarisme dan memastikan transparansi dalam pemberitaan. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
READ :  Mafia Migas di SPBU Ketapang: Dugaan Pelanggaran Hukum yang Terus Berulang
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *