Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kemendikbudristek buka program Kuliah Merdeka, ini syarat dan prosedurnya !

Kemendikbud Ristek buka program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka
Kemendikbud Ristek buka program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka

HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA || Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Pendaftaran beasiswa yang bertujuan untuk membantu para mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik tetapi secara ekonomi perlu dibantu itu dibuka sepanjang tahun.

Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan pengganti dari beasiswa Bidikmisi yang sama-sama memberikan bantuan biaya pendidikan.

Beasiswa KIP Kuliah menargetkan pada mahasiswa dari kampus mana saja dengan ketentuan akreditasi minimum C di setiap Perguruan Tinggi.

Bagi mahasiswa yang memiliki KIP saat sekolah, maka dapat langsung mendaftar dan mendapatkan bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah dengan catatan dapat memenuhi persyaratan.

Sedangkan untuk yang tidak memiliki KIP tetap bisa mengajukan diri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran.

Berikut rincian program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka :

Syarat Beasiswa KIP Kuliah :

  1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru , dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
  4. Belum pernah menerima KIP kuliah atau bidikmisi di tahun sebelumnya
  5. Mendaftar diri secara pribadi dan membuat akun di link website in, KLIK DISINI.

Kategori Beasiswa KIP Kuliah

Kriteria ekonomi tidak mampu yang boleh mendaftar KIP Kuliah :

  1. Pemegang KIP SMA Sederajat
  2. Pemegang KKS/PKH/BPNT
  3. Berasal dari panti asuhan/panti sosial
  4. Terdata di DTKS dengan keterangan Desil <4
  5. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00

Prosedur Pendaftaran KIP kuliah :

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id:
  2. Pada saat pendaftaran siswa memasukan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Sistem KIP kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/MANDIRI)
  6. Selanjutnya siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
  7. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah

Berkas KIP Kuliah :

  1. Foto Pribadi
  2. Foto Keluarga Lengkap
  3. Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi (SKTM/KIP/KKS/PKH dll)
  4. Foto Rumah (tampak depan dan ruang keluarga)
  5. Sertifikat Prestasi (tidak wajib)

Bagi yang berminat bisa melihat informasi lebih lengkap silahkan KLIK  link ini KIP KULIAH. (*)

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *