Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Anda INGIN Investasi / Punya Rumah di Sukoharjo , Jawa Tengah Anda INGIN Investasi /punya Rumah di Sukoharjo , Jawa Tengah
DI JUAL Pabrik Garment di Boyolali, Jawa Tengah : DI JUAL Pabrik Garment di Boyolali, Jawa Tengah :

Kejari Kalbar Cek Barang Rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK || Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Drs Muhammad Yusuf, SH, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, SH, MH, mengecek keberadaan dan kondisi 9 (Sembilan) buah bangunan dan tanah yang merupakan barang rampasan dari beberapa perkara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana asal Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Pada Hari Kamis, tanggal 2 Maret 2023,

Adapun Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Salah satu bangunan dan Ruko yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tengah, Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Anda INGIN Investasi / Punya Rumah di Sukoharjo , Jawa Tengah
READ :   Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes
Anda INGIN Investasi /punya Rumah di Sukoharjo , Jawa Tengah

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Aman, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Gg. Mandala, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, 5 Gg. Aman, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Advertisement
READ :   Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Blora Berhasil Tangkap Pelaku Curras Di Tempuran

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Mandiri, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Tekam, Komplek Hosana Alberta, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Amanah, Komplek Star Borneo Residence 6 No. D3, Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Dua (2) unit bangunan berupa Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur (samping Gang Parahyangan), Pontianak,serta
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di atasnya berlokasi di Komplek Grand Victory A6, Kelurahan Teluk Kapuas, Sungai Raya, Pontianak.

READ :   Sinergitas TNI-POLRI dan Bea Cukai di Perbatasan Papua Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 4,25 Kg Ganja

Kejati Kalbar, menyampaikan bahwa ke sembilan tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan negara hukum yang tetap dari pengadilan (inkrah). Keberadaan dan kondisi bangunan tersebut sampai dengan sekarang masih dalam kondisi layak dan terawat.

Sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan bahwa 9 aset yang ditinjau tersebut berasal dari 7 perkara. 6 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Narkoba dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Galih RM

Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost