Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Kalapas Wahyu Prasetyo, Bc.IP, S.Sos Memberikan Remisi Kepada (WBP) yang Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022 Berjumlah 738 Orang

HARIANSOLORAYA.COM , TANJUNG PINANG || Bintan Lapas Narkotika Kelas ll A Tanjungpinang melaksanakan upacara dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022 dengan tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” di Lapangan serbaguna Lapas Narkotika Tanjungpinang, Rabu (17/08/2022

17 Agustus 2022 Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022

A. Dasar Hukum Pemberian Remisi :

a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang

Pemasyarakatan;
b. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999

tentang Remisi;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; [[

d. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan
Riau Nomor : W.32.UM.01.01-5845 tanggal 12 Agustus 2022 hal Acara
Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak.

READ :   Sejarah Baru , Turnamen Sepak Bola 32 Klub Kecamatan Curug: " Cukanggalih FC Juara

B. Remisi Umum adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana saat
memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus.

C. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan
penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana serta telah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

D. Remisi umum diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak
terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),
telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan serta aktif mengikuti
program pembinaan di Lapas.

E. Besaran Remisi Umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut:

  1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan
    hukuman 1 bulan;
  2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan
    hukuman 2 bulan;

  3. Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan;

  4. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan;

  5. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman

5 bulan;

  1. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 6 bulan

F. Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum tahun 2022
Warga Binaan Pemasyarakatan WBP di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA sebanyak 855 orang.

Adapun yang memenuhi syarat dan disetujui
untuk memperoleh Remisi Umum tahun 2022 adalah berjumlah 738 orang,
dengan rincian rekapitulasi sebagai berikut:

Advertisement
  1. Remisi Umum I:

a. 1 bulan : 12 orang

b. 2 bulan : 54 orang

c. 3 bulan : 341 orang

d. 4 bulan : 145 orang

e. 5 bulan : 100 orang

f. 6 bulan : 65 orang

  1. Remisi Umum II (Langsung Bebas)

a. 3 bulan : 1 orang

  1. Remisi Umum II (menjalani subsider)

a. 3 bulan : 2 orang

b. 4 bulan : 4 orang

c. 5 bulan : 12 orang

d. 6 bulan : 2 orang

Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diikuti oleh Pejabat struktural, Staf dan petugas pengamanan serta diikuti oleh perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, bertindak sebagai Inspektur Upacara Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menggunakan pakaian adat sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor: B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Adapun beliau menggunakan pakaian adat solo, jawa tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Prasetyo membacakan pidato Menteru Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.

Disampaikan dalam pidato tersebut, bahwa pelaksanaan upacara merupakan ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dan untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan.

Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai yaitu Ka.KPLP Faizal G. Putra dan Kasubsi Registrasi Iswandi, penghargaan ini semoga dapat memotivasi kinerja para pegawai sehingga kedepannya semakin PASTI Dan BerAKHLAK.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum Dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Milikilah semangat juang para pahlawan, miliki pandangan dan pola pikir positif, miliki optimisme dan sikap pantang menyerah, mampu berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, semakin PASTI Dan BerAKHLAK” ucap Wahyu mengutip amanat Menkumham RI.

Akhir Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama.
Bintan, 17 Agustus 2022
Kepala, WAHYU PRASETYO, Bc.IP, S.Sos NIP. 19710105 199303 1 002. (rvi)

 

Editor : Galih RM

Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost