Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Eks Dirut PD Percada Sukoharjo Tersangka Korupsi Rp 10,6 Miliar, Kejari Diminta Usut Tuntas!

Kejari Sukoharjo menetapkan Maryono sebagai tersangka kasus korupsi PD Percada. LAPAAN RI meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak lain yang terlibat.

Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah
Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah

HARIANSOLORAYA.COM, SUKOHARJO || Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar lebih.

Status baru eks Dirut Percada itu diketahui dari Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi, saat dikonfirmasi. Ia memastikan bahwa Kejari Sukoharjo sudah menetapkan M sebagai tersangka.

“Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M,” kata Aji melalui pesan singkat pada Rabu (5/3/2025).

Dijelaskan, penetapan M sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak tahun 2024 lalu, dan fokus hampir enam bulan terakhir melibatkan lima ahli hingga ditemukan besaran nilai kerugian negara.

Hingga saat ini Kejari Sukoharjo belum melakukan upaya penahanan terhadap M, karena beberapa waktu lalu saat penyidik melayangkan surat penggilan pemeriksaan, M mangkir dengan alasan sakit.

“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka. Tentunya dengan melibatkan tim dokter,” imbuhnya.

LAPAAN RI selaku lembaga yang melaporkan kasus tersebut, melalui Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH yang juga merupakan ketua, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

“Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi itu jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Perkiraan kami dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang,” kata Kusumo saat dihubungi terpisah.

Untuk memburu siapa tersangka berikutnya dalam kasus itu, Kusumo meminta agar penyidik Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,6 miliar tersebut.

“Kami menduga, uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dari dana itu selama kurun waktu lima tahun saudara M menjabat Dirut,” ujarnya.

Kusumo juga mendorong agar dalam kasus Percada ini Kejari Sukoharjo menjerat tersangka dengan pasal-pasal tipikor agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Hal itu dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan untuk pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

“Dalam kasus ini, kami sebenarnya juga menyayangkan kinerja Dewas (Dewan Pengawas) yang lemah melakukan pengawasan selama kurun waktu saudara M menjabat Dirut. Ini kan BUMD, mestinya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu kemana saja mereka,” tandasnya.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo…

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca