Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH., Menunggu Ketegasan Pemerintah Kota Surakarta Terkait Polemik Pasar Ikan Balekambang

HARIANSOLORAYA.COM, SOLO || Polemik pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, Solo, belum berujung. Sorotan tajam terhadap carut-marut pengelolaan tempat yang ditengarai alih fungsi itu pun kian tajam.

Kelompok yang menamakan diri Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI yang sejak awal mengadukan persoalan itu, menyatakan tidak ada transparansi pengelolaan pasar tersebut.

Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH., mengungkapkan, kerja sama yang ditandatangani Mitra KSP dengan para pedagang ikan atau sebagai pihak ketiga, tanpa sepengetahuan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Begitu pula soal pembayaran keuntungan setiap tahun yang dibayarkan setiap lima tahun sekali, lanjut Kusuma, tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjelaskan perihal bagi hasil keuntungan dibayarkan setiap satu tahun sekali.

READ :  4 Pejabat Diperiksa Terkait Dugaaan Pelanggaran Pasar Ikan Balaikambang Solo

Apabila selama tiga tahun tidak bisa membayar hasil keuntungan, pemerintah dalam hal ini dinas terkait bisa mencabut atau membatalkan perjanjian,” urai Ketum LAPAAN RI yang juga berprofesi advokat tersebut.

Agar masalah ini ada titik terang, Kusuma menantang Mitra KSP untuk beraudiensi secara terbuka bersama dinas terkait dalam membeberkan fakta dan bukti yang ditemukan LAPAAN RI.

Aturan hukum apa saja yang dilanggar Mitra KSP akan saya beberkan semua agar tidak ada kabar yang menyesatkan,” tandas Kusuma.
Harapan debat terbuka atau audiensi dapat berlangsung, Kusuma meminta kepada DPRD atau Pemkot Solo untuk memfasilitasi.

Ini harapan besar bagi kami agar masalah ini jadi terang benderang dan diketahui sejumlah pelanggaran yang terjadi termasuk alih fungsi tempat ibadah yang dipergunakan pedagang ikan untuk berjualan,” urainya.
Sebelumnya, pihak mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selaku pengelola mengklaim bahwa pengelolaan Pasar Ikan Higienis Balekambang tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

READ :  Mantan Walikota Solo Hadi Rudyatmo Sarankan Relokasi Pasar Ikan Balekambang ke Pasar Pucangsawit atau ke Pedaringan

Menurut Liesmianingsih sebagai penanggung jawab pelaksana pengelolaan Pasar Ikan, Senin (6/2) lalu, perjanjian dengan para pedagang untuk berjualan di pasar tersebut atas sepengetahuan Dinas terkait.

Begitu juga pemindahan tempat ibadah ke ruang rapat, lalu lokasinya digunakan untuk berjualan, juga telah mendapat persetujuan dari dinas.

Liesmianingsih juga mengungkapkan, Mitra KSP telah membayar hasil keuntungan sebesar 5 persen kepada dinas sejak ada perjanjian kerjasama tahun 2011 yang berlaku selama 20 tahun.
Kami membayar hasil keuntungan 5 persen setiap lima tahun sekali, sehingga pembayarannya baru terjadi dua kali sejak perjanjian dengan dinas,” kata Liesmianingsih.

READ :  Resmi di Cabut, Gerakan Membeli Beras Lokal ASN Sukoharjo

[CH86]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *