HARIANSOLORAYA.COM, SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kota Singkawang semakin meresahkan. Dua pengusaha besar, berinisial HNK dan AUI, diduga menjadi aktor utama dalam bisnis rokok ilegal di wilayah ini. Keduanya dikenal luas oleh masyarakat sebagai pemilik sejumlah gudang yang menyimpan rokok tanpa pita cukai merek Janda, Kalbaco, Red, LA Bold, dan lainnya.
Meski pelanggaran ini merugikan negara hingga miliaran rupiah, HNK dan AUI tampaknya kebal hukum. Beberapa sumber investigasi menyebutkan bahwa kedua pengusaha tersebut memiliki pengaruh kuat, bahkan kerap hadir dalam acara-acara besar di Kota Singkawang dan sekitarnya, memberikan bantuan yang diduga sebagai upaya untuk menutupi praktik ilegal mereka.
Tim investigasi gabungan menemukan bahwa gudang milik kedua pengusaha tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti Jalan STM Singkawang dan Kompas, serta wilayah sekitar. Rokok-rokok ilegal ini diedarkan dengan mudah tanpa adanya tindakan tegas dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum (APH).
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran rokok tanpa cukai. Pelaku dapat diancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat dari cukai yang harus dibayarkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya penindakan belum efektif.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kedua pengusaha tersebut leluasa menjalankan bisnisnya karena diduga telah melakukan koordinasi dengan oknum Bea Cukai dan APH.” Tim investigasi juga menemukan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi praktik ini, yang memungkinkan peredaran rokok ilegal terus berjalan tanpa hambatan.
Dampak Ekonomi dan Kesehatan
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga menurunkan kesejahteraan ekonomi industri tembakau yang taat hukum. Rokok tanpa cukai dianggap berbahaya karena tidak melalui proses pengawasan kualitas yang ketat, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.
Masyarakat berharap pemerintah, terutama Presiden, Kapolri, dan Menteri Perdagangan, segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Singkawang, Sambas, Bengkayang, dan wilayah Kalimantan Barat lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus berupaya mencari informasi lebih lanjut dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mengungkap lebih dalam peredaran rokok ilegal ini. (Red)
Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak.Media dan LSM