Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Diduga Terlibat Tindak Pidana kepemilikan psikotropika, Seorang Warga Semarang Diamankan Polisi Blora

HARIANSOLORAYA.COM, BLORA || Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.

Setelah pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 kemarin, Satresnarkoba Polres Blora mengamankan 2 orang tersangka. Kali ini, Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang warga asal Semarang yang berinisial MZ.

MZ diamankan petugas berikut barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir atau tablet Alprazolam 1 mg saat berada di wilayah desa Jagong kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

READ :   Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka MZ berawal dari informasi warga bahwa akan terjadinya tindak pidana kepemilikan psikotropika di wilayah kecamatan Kunduran.

Mendapat laporan dari warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ.

Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah desa Jagong kec. Kunduran pada tanggal 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba, Jumat, (26/08/2022).

Atas perbuatannya pelaku MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Advertisement
READ :   Polres Banjarnegara Tetapkan Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Pelajar Jadi Tersangka

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 10 (sepuluh) butir atau tablet Alprazolam  1 mg bentuk bulat warna pink tulisan mf.
  • 1 (satu) plastik warna bening yang di solasi menggunakan solasi warna coklat dan ditempeli kertas warna putih yang ada tulisan J & T ekpress.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam.
  • 1 (satu) potong jaket kombinasi warna hitam merah hijau yang ada tulisan AHA.
READ :   Pelaku Judi Online Diringkus di Polrestabes Surabaya

Lebih lanjut Iptu Edi menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan. “Jaga diri dan mawas diri, jangan sekali kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainya karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

 

 Galih.RM 

Bagikan Artikel :
Banner IDwebhost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner IDwebhost