Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Dana PTSL Desa Temuroso, Diduga di Buat Bancaan

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak di tuding meninggalkan berbagai masalah, salah satunya pengelolaan keuangan. Dana yang di himpun panitia desa dari pemohon, di duga jadi bancaan. Informasi yang berkembang, Panitia PTSL desa tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait keuangan.

Beberapa masyarakat Desa temuroso mengeluh berkaitan dengan program ini. Panitia desa diduga kurang transparan, bahkan ada penarikan dana yang tidak sesuai hasil Musyawarah Desa (MUSDES) sebesar 500 Ribu. Ada penarikan dana tambahan seperti Hibah, Waris dan Jual beli sebesar 150 Ribu.

Berbagai permasalahan lain diantaranya, Pemohon PTSL banyak yang tidak di beri Patok oleh Panitia desa, juga bagi pemohon yang tidak jadi sertifikat nya, panitia desa memotong 50 Ribu setiap bidangnya. Keanehan yang lain, dan ada dua warga kakak beradik yang ikut PTSL, tanah waris dari orang tua di bagi dua, namun hanya satu nama sertifikat yang jadi.

Tim Media sempat menemui warga desa setempat, Maryatun warga RT. 05/04 Desa Temuroso. Ia menyampaikan bahwa pengajuan PTSL nya tidak jadi. Sementara milik adik nya sudah jadi. Padahal tanah yang diajukan PTSL, merupakan tanah satu bidang atau tanah waris peninggalan orang tuanya.

Saya ikut PTSL sama adik, yang jadi sertifikat hanya adik saya, yang nama saya tidak jadi, entah gimana ya? tanah itu dari orang tua satu blok di bagi dua, kok hanya satu yang bisa jadi sertifikat, saya sudah bayar separo 250 Ribu. Kalau jadi baru saya lunasi. Karena sertifikat saya tidak jadi uang saya minta, dan di kembalikan sama pengurus PTSL 200 Ribu, untuk patok beton tidak di kasih, “kata Maryatun.

Ketua Pokmas PTSL Desa Temuroso Lukman di mintai tanggapan nya menjelaskan, pada tahun 2019 sampai tahun 2020 kebetulan ada Covid, saya Ketua PTSL, ada pemohon sertifikat PTSL kurang lebih jumlahnya 1900 bidang , memang di minta ongkos per pemohon 500 Ribu rupiah sesuai MUSDES.

Untuk biaya tambahan seperti Ahli waris, Hibah dan Jual beli bukan masuk ranah Panitia tapi terpisah, Itu urusan Desa. Memang dulu ada bayar sebesar 150 Ribu rupiah, tapi berhenti sejak ada masalah Dan uang tersebut di terima Sekdes Temuroso,
Dan katanya di alihkan untuk bayar pajak”.

Berkaitan dengan patok sudah ada sebab semua pengadaan patok di minta Pak Kades, dengan harga per satu patok beton Rp. 25 Ribu, untuk yang tidak di beri patok saya kurang tau, terus yang sertifikat belum jadi masalah nya apa, saya sendiri juga kurang tahu. Sebab Ketua Panitia sudah di ganti, yang ganti ketua BPD dan anggotanya perangkat semua , itu pun saya tidak tau. saya belum ada pemberhentian dan tidak pernah di berhentikan. Sampai sekarang Panitia belum dapat honor. Mulai Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota”.

Pak Kades pernah bon sebesar 100 Juta (Seratus Juta Rupiah), sekarang sudah di kembalikan atau belum, saya tidak paham. Jadi saya tidak punya wewenang apapun walaupun sebagai ketua Panitia PTSL, karena semua di setir pak lurah, “kata Lukman.

(TIM)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca