HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA BARAT || Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat. Bukti tersebut termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, motor yang digunakan pelaku, dan gayung yang dipakai untuk menyiram cairan berbahaya. Pelaku kini mendekam di tahanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap pasangan sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial JJS alias A (18), yang merupakan rekan kerja korban di sebuah kafe di daerah Green Lake, nekat melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati setelah ditegur oleh korban.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pelaku tersinggung setelah dimarahi oleh korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan. Korban yang telah bekerja selama empat bulan di kafe tersebut, beberapa kali menegur pelaku yang baru satu bulan bekerja.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Akibatnya, ia mempersiapkan cairan berbahaya tersebut dan merencanakan serangan terhadap korban,” ungkap Arsya pada Kamis (5/9/2024).
Serangan Terencana
Pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. Setelah mempelajari kebiasaan pulang kerja korban, ia membuntuti korban dan istrinya saat mereka pulang di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.
Sesampainya di lokasi kejadian pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 21.45 WIB, pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor langsung menyalip korban dan menyiramkan cairan diduga air keras ke arah mereka. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar serius di 90 persen tubuhnya, dan kini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Barang Bukti dan Hukuman yang Menanti
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gayung berwarna jingga, sepeda motor, dua unit handphone, topi bertuliskan “MARINEA,” serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, menambahkan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
( Red )